Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha
Senin, 19 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
Sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar. KPK menganggap uang sebesar Rp1 miliar itu sebagai gratifikasi karena bertentangan dengan jabatan Lukas, selaku penyelenggara negara.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Heradian Salipi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang sebesar Rp1 miliar pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," katanya.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Heradian Salipi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang sebesar Rp1 miliar pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," katanya.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Lihat Juga :