Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar. KPK menganggap uang sebesar Rp1 miliar itu sebagai gratifikasi karena bertentangan dengan jabatan Lukas, selaku penyelenggara negara.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Heradian Salipi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang sebesar Rp1 miliar pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," katanya.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe (LE) telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Heradian Salipi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa menyebut Lukas Enembe menerima uang sebesar Rp1 miliar pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," katanya.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas Enembe (LE) telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
(abd)