Lukas Enembe Menyela Jaksa KPK: Woi! Dari Mana Rp45 Miliar?

Senin, 19 Juni 2023 - 10:53 WIB
loading...
Lukas Enembe Menyela...
Lukas Enembe menyela jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi diterima berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Hal ini dituangkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan hari ini.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," urai tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Mendengar nilai suap yang dibacakan jaksa, Lukas langsung protes dan menyela jaksa yang masih membacakan surat dakwaan. "Woi! darimana 45? Tidak benar!" kata di kursi pesakitan Lukas menyela jaksa.



Hakim meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau.

Namun Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Ia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu. "Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!," ucap Lukas.

Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan bahwa sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan membacakan surat dakwaan terhadap Lukas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)