Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia
Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ketentuan Pasal 42 misalnya, pekerjaan untuk tenaga kerja hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.
"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," kata Johannes.
Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.
"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes.
"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," kata Johannes.
Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.
"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes.
(maf)
Lihat Juga :