Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
Akademisi: RUU Cipta...
Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan TKA boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.

(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)

"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khususnya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Sabtu (25/7/2020). (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)

Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ketentuan Pasal 42 misalnya, pekerjaan untuk tenaga kerja hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.

"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," kata Johannes.

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.

"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemerasan dan...
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker, KPK Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved