MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PAN: Sesuai Kehendak Rakyat
Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:02 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak. Foto/Dok MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak dinilai sesuai kehendak rakyat. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan PAN menjadi partai yang menyuarakan sejak lama terkait sistem pemilu di Indonesia untuk terbuka agar sesuai dengan aspirasi rakyat. Dia mengaku sampai saat ini PAN terus memperjuangkan suara rakyat baik ranah nasional maupun daerah.
Sebab, pemilu terbuka dinilai sudah sangat ideal sesuai sistem demokrasi Indonesia. "Bagi PAN sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal digunakan untuk pemilu 2024 nanti yang tetap memperjuangkan suara rakyat. Keputusan MK ini sudah sesuai kehendak rakyat," ujar Yandri, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan PAN menjadi partai yang menyuarakan sejak lama terkait sistem pemilu di Indonesia untuk terbuka agar sesuai dengan aspirasi rakyat. Dia mengaku sampai saat ini PAN terus memperjuangkan suara rakyat baik ranah nasional maupun daerah.
Sebab, pemilu terbuka dinilai sudah sangat ideal sesuai sistem demokrasi Indonesia. "Bagi PAN sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal digunakan untuk pemilu 2024 nanti yang tetap memperjuangkan suara rakyat. Keputusan MK ini sudah sesuai kehendak rakyat," ujar Yandri, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Lihat Juga :