Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka

Jum'at, 16 Juni 2023 - 07:52 WIB
loading...
Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem Pemilu, Kamis 15 Juni 2023. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak uji materi sistem Pemilu, Kamis 15 Juni 2023. MK memutuskan sistem Pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," kata Jazuli, Jumat (16/6/2023).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, putusan MK semakin mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka, bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," terangnya.



Sejak awal lanjut Jazuli, PKS menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat. Dengan sistem ini, rakyat bebas memilih calon-calon terbaik partai sebagai wakilnya.

"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," tandas legislator Dapil Banten III ini.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, rakyat tetap memilih langsung caleg.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)