Wapres Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasannya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan itu, maka pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh beberapa orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh beberapa orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
(abd)
Lihat Juga :