Wapres Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres) Ma'ruf Amin bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka .
"Ya saya kira itu pasti kalau, artinya tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran, dikehendaki dari masyarakat dan juga dari partai-partai peserta pemilu juga ingin terbuka," kata Ma'ruf dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (16/6/2023).
Wapres bersyukur karena hasil yang diputuskan MK tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Putusan tersebut akan menambah situasi kondusif dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.
"Jadi dengan diputuskannya itu, maka ya tidak ada reaksi yang akan, diperkirakan tidak ada gejolak, nah itu kita, kalau saya bersyukur tentu. Sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu itu. Andaikata diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak. Saya kira itu menambah keadaan yang lebih kondusif lah menghadapi pemilu yang akan datang," kata Ma'ruf Amin.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan itu, maka pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022, Kamis (15/6/2023).
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh beberapa orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Ya saya kira itu pasti kalau, artinya tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran, dikehendaki dari masyarakat dan juga dari partai-partai peserta pemilu juga ingin terbuka," kata Ma'ruf dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (16/6/2023).
Wapres bersyukur karena hasil yang diputuskan MK tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Putusan tersebut akan menambah situasi kondusif dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.
"Jadi dengan diputuskannya itu, maka ya tidak ada reaksi yang akan, diperkirakan tidak ada gejolak, nah itu kita, kalau saya bersyukur tentu. Sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu itu. Andaikata diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak. Saya kira itu menambah keadaan yang lebih kondusif lah menghadapi pemilu yang akan datang," kata Ma'ruf Amin.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan itu, maka pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022, Kamis (15/6/2023).
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh beberapa orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
(abd)