Wapres Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasannya

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin Bersyukur...
Wapres Maruf Amin memberikan keterangan tentang putusan MK yang menetapkan pemilu di Indonesia tetap memakai sistem proporsional terbuka. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres) Ma'ruf Amin bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka .

"Ya saya kira itu pasti kalau, artinya tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran, dikehendaki dari masyarakat dan juga dari partai-partai peserta pemilu juga ingin terbuka," kata Ma'ruf dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (16/6/2023).

Wapres bersyukur karena hasil yang diputuskan MK tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Putusan tersebut akan menambah situasi kondusif dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.



"Jadi dengan diputuskannya itu, maka ya tidak ada reaksi yang akan, diperkirakan tidak ada gejolak, nah itu kita, kalau saya bersyukur tentu. Sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi pemilu itu. Andaikata diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak. Saya kira itu menambah keadaan yang lebih kondusif lah menghadapi pemilu yang akan datang," kata Ma'ruf Amin.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan itu, maka pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka

Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 oleh beberapa orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Saat ke TPS Pemilu 2024,...
Saat ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Membawa Berkas Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved