Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) setelah sempat mangkir. Mereka datang ke KY pada Selasa 13 Juni 2023.
Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara itu yakni Hakim Ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Prima vs KPU.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ucap Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Kendati demikian dia tak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, KY telah memeriksa Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono pada Selasa (6/6/2023). Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara itu yakni Hakim Ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Prima vs KPU.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ucap Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Kendati demikian dia tak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, KY telah memeriksa Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono pada Selasa (6/6/2023). Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.