Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
loading...
A
A
A
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Tak terima dengan putusan itu, KPU kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Tak terima dengan putusan itu, KPU kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
(maf)