Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri secara Melawan Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
A A A
Satu-satunya cara yang efisien dan efektif telah diakui di negara-negara sistem hukum Common Law adalah dengan penuntutan melalui gugatan keperdataan- in rem forfeiture yang hanya bertujuan merampas harta kekayaan saja dari pemiliknya yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Sedangkan pemilik harta kekayaan dimaksud terlepas dari penuntutan pidana. Pola pembuktian dengan beban pembuktian pada terdakwa dipastikan rentan penyalahgunaan wewenang aparatur hukum dan pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa dan akan menimbulkan reaksi masyrakat yang keras.

Dalam hal ini diperlukan sosialisasi atas tujuan UU Perampasan Aset Tindak pidana ke masyarakat luas khususnya kepada aparatur hukum yang akan melaksanakan undang-undang tersebut.

Di dalam RUU Perampasan Aset- yang akan dibahas pemerintah dan Komisi III DPR, telah diatur mengenai tempat penampungan aset-aset perampasan yaitu di Kelola Kejaksaan selain oleh Rumah Tempat Benda Sitaan (Rupbasan) yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)