Moralitas Hukum Pidana

Senin, 05 Juni 2023 - 19:41 WIB
loading...
Moralitas Hukum Pidana
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KONDISI terkini dalam penegakan hukum pidana di Indonesia sangat memperihatinkan kita semua karena praktik suap dan korupsi melalui perdagangan perkara. Baik pada tahap penyidikan, sidang pengadilan pertama sampai dengan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan Kode Etik dan UU Anti KKN, UU Anti Korupsi dan diperkuat UU Anti Pencucian Uang telah diberlakukan. Namun itu semua hanya sebatas the law in the textbook. Tidak efektif dan efisien dalam praktik (the law in action) sehingga memandulkan efek jera.

Perkembangan dan pertumbuhan hukum sebagai norma tingkah laku diawali sejak ratusan abad silam ketika bangsa-bangsa masih terbelah dalam suku-suku dengan kebiasaan dan adat istiadatnya. Perkembangan hukum dari aspek sejarah selalu tumbuh dan melekat dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya telah diakui para ahli khusus ahli sosiologi.

Ahli antropologi dan terutama ahli hukum sejak Von Savigny (1779) mengungkapkan das recht wird nicht gemacht es is und wird mit dem volke (hukum tidak perlu dibuat karena ia akan tumbuh sendiri bersama masyarakatnya). Pernyataan Savigny cocok dengan kenyataan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang sejak pertumbuhan bangsa berakar pada hukum adat setempat, jauh sebelum penjajahan Belanda.

Penjajahan telah mengubah pemikiran masyarakat tentang hukum, semula berpedoman pada hukum adat (hukum tidak tertulis) berubah kepada paham legisme di mana kehidupan manusia harus berpedoman kepada hukum tertulis (written laws).

Baik di dalam pembentukan hukum tidak tertulis maupun yang tertulis sejatinya telah dikandung unsur moral/kesusilaan masyarakatnya tentang baik dan benar, tercela atau tidak tercela. Perbedaan hakiki terletak relativitas tentang konsep dan makna kesusilaan/moralitas yang telah dijadikan internal guiding principles masyarakatnya.

Bagi sebagian besar masyarakat bangsa barat, apa yang boleh dilakukan dan tidak tabu, pada bangsa masyarakat timur sebaliknya. Contoh hidup bersama antara laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dan pergaulan seks bebas adalah merupakan perbuatan yang diharamkan.

Dalam konteks moralitas hukum pidana terkait efektivitas dan efisiensi hukuman (punishment) telah dilakukan mulai dari pendekatan agamis, penjeraan sampai pengucilan untuk menimbulkan pertobatan dengan cara yang kejam tidak membuahkan moralitas yang sesuai dengan nilai perlindungan hak asasi manusia. Bahkan sebaliknya ditolak oleh para ahli hukum reformis pada pertengahan abad 18.

Reformasi hukum yang dikumandangkan dengan berbalut kemanusiaan dalam politik hukum pidana tidak mengubah banyak moralitas manusia. Kecuali beberapa gelintir manusia saja mengalami perbaikan rehabilitasi diri pribadi di tengah-tengah masyarakatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved