Moralitas Hukum Pidana

Senin, 05 Juni 2023 - 19:41 WIB
loading...
Moralitas Hukum Pidana
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KONDISI terkini dalam penegakan hukum pidana di Indonesia sangat memperihatinkan kita semua karena praktik suap dan korupsi melalui perdagangan perkara. Baik pada tahap penyidikan, sidang pengadilan pertama sampai dengan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan Kode Etik dan UU Anti KKN, UU Anti Korupsi dan diperkuat UU Anti Pencucian Uang telah diberlakukan. Namun itu semua hanya sebatas the law in the textbook. Tidak efektif dan efisien dalam praktik (the law in action) sehingga memandulkan efek jera.

Perkembangan dan pertumbuhan hukum sebagai norma tingkah laku diawali sejak ratusan abad silam ketika bangsa-bangsa masih terbelah dalam suku-suku dengan kebiasaan dan adat istiadatnya. Perkembangan hukum dari aspek sejarah selalu tumbuh dan melekat dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya telah diakui para ahli khusus ahli sosiologi.

Ahli antropologi dan terutama ahli hukum sejak Von Savigny (1779) mengungkapkan das recht wird nicht gemacht es is und wird mit dem volke (hukum tidak perlu dibuat karena ia akan tumbuh sendiri bersama masyarakatnya). Pernyataan Savigny cocok dengan kenyataan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang sejak pertumbuhan bangsa berakar pada hukum adat setempat, jauh sebelum penjajahan Belanda.

Penjajahan telah mengubah pemikiran masyarakat tentang hukum, semula berpedoman pada hukum adat (hukum tidak tertulis) berubah kepada paham legisme di mana kehidupan manusia harus berpedoman kepada hukum tertulis (written laws).

Baik di dalam pembentukan hukum tidak tertulis maupun yang tertulis sejatinya telah dikandung unsur moral/kesusilaan masyarakatnya tentang baik dan benar, tercela atau tidak tercela. Perbedaan hakiki terletak relativitas tentang konsep dan makna kesusilaan/moralitas yang telah dijadikan internal guiding principles masyarakatnya.

Bagi sebagian besar masyarakat bangsa barat, apa yang boleh dilakukan dan tidak tabu, pada bangsa masyarakat timur sebaliknya. Contoh hidup bersama antara laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dan pergaulan seks bebas adalah merupakan perbuatan yang diharamkan.

Dalam konteks moralitas hukum pidana terkait efektivitas dan efisiensi hukuman (punishment) telah dilakukan mulai dari pendekatan agamis, penjeraan sampai pengucilan untuk menimbulkan pertobatan dengan cara yang kejam tidak membuahkan moralitas yang sesuai dengan nilai perlindungan hak asasi manusia. Bahkan sebaliknya ditolak oleh para ahli hukum reformis pada pertengahan abad 18.

Reformasi hukum yang dikumandangkan dengan berbalut kemanusiaan dalam politik hukum pidana tidak mengubah banyak moralitas manusia. Kecuali beberapa gelintir manusia saja mengalami perbaikan rehabilitasi diri pribadi di tengah-tengah masyarakatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved