Film dan Representasi Sistem Hukum

Senin, 05 Juni 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Ditampilkan para juri bermusyawarah atau mempertimbangkan sebuah kasus yang bisa berujung hukuman mati pada terdakwa. Pemungutan suara awal diambil dalam ruangan tertutup. Hasilnya, 11 (sebelas) menyatakan terdakwa bersalah. Hanya 1 (satu) juri yang masih ragu-ragu, yakni juri nomor 8 Ia masih ingin agar para juri lain mendiskusikan kembali putusan terhadap seorang pemuda yang didakwa telah membunuh ayahnya sendiri.

Juri No. 8 itu diperankan oleh Henry Fonda, yang juga membintangi On Golden Pond, dan Wanda Nevada. Dia seorang pria yang penuh rasa kepedulian, dan memikirkan kasus ini lebih serius dibanding anggota juri lainnya. Dia berusaha melakukan yang terbaik. Seiring berjalannya waktu, beberapa juri mulai ragu-ragu dengan keputusannya dan mengubah pikiran mereka. Mereka mulai merasa perlu untuk tidak terburu-burun dalam mengambil keputusan bersalah atas perbuatan terdakwa.

Plot film ini sangat menarik. Hal-hal kecil yang bisa memengaruhi keputusan diperlihatkan dengan baik. Film ini juga berhasil dalam menghadirkan 12 karakter juri yang sedang berdebat itu. Karakter masing-masing juri muncul secara meyakinkan (believable) kepada penonton.

Film ini sesekali masih digunakan sebagi contoh kasus di sekolah-sekolah bisnis dan seminar-seminar hukum untuk menggambarkan dinamika sebuah tim dan teknik resolusi konflik. Dinominasikan untuk meraih tiga Oscar, namun film ini kalah dan tak membawa pulang satu pun piala Oscar. Sebagai bisnis, film ini juga tidak menghasilkan keuntungan. Henry Fonda tidak pernah menerima honornya.

Dalam kontrak ia sedianya menerima honor dengan besaran tertentu yang dihitung sesuai keuntungan film di tangga box office. Meski begitu, ia selalu menganggap bahwa 12 Angry Men merupakan salah satu dari tiga film terbaiknya, dua lainnya yakni The Grapes of Wrath (1940) dan The Ox-Bow Incident (1943).

Zaman berkembang, dunia terus bergerak maju. Globalisasi membuat kerjasama antar-negara semakin erat. Berbagai perjanjian internasional ditandangani bersama. Bahkan kajian tentang pluralisme hukum, misalnya, telah diredefinisi. Pluralisme dalam hukum tidak lagi dipahami hanya sebagai pemetaan keanekaragaman sistem hukum di dunia, tetapi telah dipahami sebagai “hukum dinamis” di ranah global.

Saat ini, hukum dari berbagai belahan dunia berpindah ke wilayah yang tidak terbatas, terjadi kontak, interaksi, kontestasi, dan saling adopsi antara hukum internasional, nasional, dan lokal. Hasilnya, terciptalah hukum transnasional. Penciptaan hukum transnasionalisasi ini merupakan konsekuensi dari kontak, penyesuaian, dan pemenuhan kebutuhan kerjasama global seperti dalam kasus perdagangan internasional, penanganan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, hak cipta, dan lain-lain. Jadi globalisasi tidak hanya menghasilkan negara tanpa batas, tetapi juga memperkenalkan hukum tanpa batas.

Demikian juga dalam hukum perdata. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga telah mengadopsi beberapa konsep yang berasal dari Amerika Serikat seperti Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain.

Jadi, Indonesia yang semula hanya dikenal sebagai negara yang menganut tiga sistem hukum (civil law, hukum adat, hukum Islam), kini boleh juga ditambah satu lagi, yakni hukum transnasional, yang lahir atas perkembangan baru atau dari berbagai perjanjian internasional. Maka, bolehlah disebut bahwa Indonesia adalah kawah candradimuka tempat bercampurnya berbagai sistem hukum yang berjalan secara harmonis. Semoga.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Film Bapak Paling Jujur,...
Film Bapak Paling Jujur, Drama Komedi yang Bikin Andovi da Lopez Tak Bisa Bohong
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved