Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye
loading...
A
A
A
Pakar komunikasi politik dari UIN Syarif Hidayutllah Jakarta Gun Gun Heryanto berharap Indonesia bisa meniru beberapa hal positif yang dilakukan Korsel. Menurut dia, dua pekan setelah pemilu digelar di negara itu tidak ditemukan ada kluster korona. Salah satu strategi kampanye pemilu Korsel adalah meniadakan rapat umum. Kegiatan kampanye justru diperbanyak melalui sarana digital.
“Korsel tidak mengenal sama sekali kampanye kerumunan, tapi di televisi dan koran iklan kampanye waktunya diperpanjang,” ujar Gun Gun yang juga pembicara pada diskusi yang sama.
Gun Gun setuju dengan Abhan bahwa menggelar kampanye rapat umum justru menyulitkan dan berisiko penularan virus. Pencantuman model kampanye rapat umum di PKPU Sapu Jagat menurt dia cerminan penyelenggara pemilu yang tidak sensitif Covid-19. (Baca juga: 3 Dosa yang Paling Dimurkai Allah Ta'ala, Apa Saja?)
“Pak Abhan sudah menyebut secara implisit bahwa kalau kampanye rapat umum, bagaimana mengukur 50% dari kapasitas ruangan? Itu sudah contoh bahwa praktik di lapangan akan ada problem-problem seperti itu,” ujar Gun Gun yang juga Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute.
Gun Gun mengatakan, di masa pandemi yang mengharuskan interaksi masyarakat terbatas, kampanye melalui media, terutama cetak dan daring harus dioptimalkan. Tidak perlu membatasi hanya 21 hari. Kalau perlu durasinya selama 71 hari sebagaimana jadwal kampanye yang ada.
“Media cetak dan media online misalnya website tidak perlu dibatasi 21 hari karena mereka tidak menggunakan frekuensi milik publik sebagaimana TV dan radio,” ujar Gun Gun.
Kalaupun pemberitaan di media cetak dan daring dinilai terlalu masif dan berlebihan frekuensinya, Gun Gun mengatakan biar pembaca yang menilai. Mereka akan jenuh sendiri sehingga mengabaikan iklan tersebut.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera siap menampung masukan terkait perlunya revisi aturan kampanye pilkada. Dia menyebut itu sebagai masukan yang berharga. Setiap PKPU, kata Mardani, secara aturan memang harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Pada saat itu pihaknya akan mencermati jika PKPU soal kampanye ini dibawa KPU ke parlemen.
“Kami akan cermati, titip apa saja masukannya karena (aturan kampanye) ini memang tidak boleh ambigu,” kata Mardani pada diskusi yang sama. (Baca juga: Buronan FBI Diyakini Bersembunyi di Konsulat China)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa memang di masa krisis seperti ini harus jelas aturan tentang apa yang diperbolehkan. Sehingga dengan itu jelas bahwa hal lainnya tidak diberbolehkan. Itu salah satu cara menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin “bermain” dalam celah aturan yang ambigu.
“Korsel tidak mengenal sama sekali kampanye kerumunan, tapi di televisi dan koran iklan kampanye waktunya diperpanjang,” ujar Gun Gun yang juga pembicara pada diskusi yang sama.
Gun Gun setuju dengan Abhan bahwa menggelar kampanye rapat umum justru menyulitkan dan berisiko penularan virus. Pencantuman model kampanye rapat umum di PKPU Sapu Jagat menurt dia cerminan penyelenggara pemilu yang tidak sensitif Covid-19. (Baca juga: 3 Dosa yang Paling Dimurkai Allah Ta'ala, Apa Saja?)
“Pak Abhan sudah menyebut secara implisit bahwa kalau kampanye rapat umum, bagaimana mengukur 50% dari kapasitas ruangan? Itu sudah contoh bahwa praktik di lapangan akan ada problem-problem seperti itu,” ujar Gun Gun yang juga Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute.
Gun Gun mengatakan, di masa pandemi yang mengharuskan interaksi masyarakat terbatas, kampanye melalui media, terutama cetak dan daring harus dioptimalkan. Tidak perlu membatasi hanya 21 hari. Kalau perlu durasinya selama 71 hari sebagaimana jadwal kampanye yang ada.
“Media cetak dan media online misalnya website tidak perlu dibatasi 21 hari karena mereka tidak menggunakan frekuensi milik publik sebagaimana TV dan radio,” ujar Gun Gun.
Kalaupun pemberitaan di media cetak dan daring dinilai terlalu masif dan berlebihan frekuensinya, Gun Gun mengatakan biar pembaca yang menilai. Mereka akan jenuh sendiri sehingga mengabaikan iklan tersebut.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera siap menampung masukan terkait perlunya revisi aturan kampanye pilkada. Dia menyebut itu sebagai masukan yang berharga. Setiap PKPU, kata Mardani, secara aturan memang harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Pada saat itu pihaknya akan mencermati jika PKPU soal kampanye ini dibawa KPU ke parlemen.
“Kami akan cermati, titip apa saja masukannya karena (aturan kampanye) ini memang tidak boleh ambigu,” kata Mardani pada diskusi yang sama. (Baca juga: Buronan FBI Diyakini Bersembunyi di Konsulat China)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa memang di masa krisis seperti ini harus jelas aturan tentang apa yang diperbolehkan. Sehingga dengan itu jelas bahwa hal lainnya tidak diberbolehkan. Itu salah satu cara menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin “bermain” dalam celah aturan yang ambigu.