Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:32 WIB
loading...
Demi Pilkada Bebas Corona,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan kampanye Pilkada 2020 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Karena itu aturan yang ada perlu diubah atau dibuat peraturan lain yang lebih detail demi melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

Sejumlah turan kampanye pilkada dimaksud tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Dalam Kondisi Non Bencana Alam/Covid-19. Regulasi yang juga dikenal dengan PKPU Sapu Jagat ini memuat protokol kesehatan untuk merespons pandemi Covid-19.

Salah satu kelemahan paling mendasar yakni masih dibukanya kesempatan bagi peserta pilkada menggelar rapat umum. Meski jumlah peserta rapat umum dibatasi, namun itu dinilai sebagai celah yang rawan untuk terjadinya penularan Covid-19.

Pada PKPU 6 tahun 2020 ini diatur bahwa partai politik, pasangan calon dan tim kampanye masih dipebolehkan menggelar rapat umum, baik di ruang terbuka maupun tertutup, namun dengan berbagai ketentuan, di antaranya jumlah peserta maksimal 40% dari kapasitas ruang yang ada. (Baca: Bawaslu Berharap Pilkda 2020 Tak Jadi Klaster Baru Pandemi Covid-19)

Ketentuan ini dinilai menyulitkan. Jika kampanyenya di dalam ruangan, mengukur kapasitas 40% masih memungkinkan untuk dilakukan. Namun, kondisinya berbeda jika kampanyenya di luar ruangan seperti di lapangan terbuka. Mengetahui secara pas kapasitas 40% di lapangan bukan hal yang mudah.

“Bawaslu akan kesulitan melakukan pengawasan kampanye nanti, khususnya bagaimana misalnya dalam mengukur 50% dari kapasitas lapangan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan pada diskusi Fokus SINDO bertajuk “Kampanye di Masa Pandemi” yang digelar secara virtual di akun YouTube SINDOnews, Rabu (22/7/2020).

Abhan juga secara khusus menyoroti ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan lembaga lain, yakni Gugus Tugas Covid-19 di daerah sebelum mengizinkan pasangan calon berkampanye di daerah yang masuk zona rawan Covid-19. Hal tersebut menurut dia melemahkan kemandirian KPU. Pasalnya, bisa terjadi konflik kepentingan. Kepala daerah petahana umumnya juga kepala Gugus Tugas di daerahnya. “Kalau yang minta izin kampanye itu pihak lawan dari petahana, bisa saja izin kampanye diberikan. Ini potensi conflict of interest,” ujarnya.

Berhubung masa kampanye pilkada baru akan digelar pada 23 September 2020, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mendesain ulang aturan yang ada. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga bisa membuat aturan lain yang khusus mengatur kampanye secara detil.

“Saya katakan ini PKPU sapu jagat, sehingga ini harus direvisi lagi, harus ada aturan lebih detail,” ujarnya mengingatkan. (Baca juga: Pengamat Nilai Penyelenggaraan Pilkada 2020 Sangat Beresiko)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Hand Sanitizer Bebas...
Hand Sanitizer Bebas Alkohol Efektif Cegah Virus Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved