Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:32 WIB
loading...
Demi Pilkada Bebas Corona,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan kampanye Pilkada 2020 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih memiliki banyak kelemahan. Karena itu aturan yang ada perlu diubah atau dibuat peraturan lain yang lebih detail demi melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

Sejumlah turan kampanye pilkada dimaksud tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Dalam Kondisi Non Bencana Alam/Covid-19. Regulasi yang juga dikenal dengan PKPU Sapu Jagat ini memuat protokol kesehatan untuk merespons pandemi Covid-19.

Salah satu kelemahan paling mendasar yakni masih dibukanya kesempatan bagi peserta pilkada menggelar rapat umum. Meski jumlah peserta rapat umum dibatasi, namun itu dinilai sebagai celah yang rawan untuk terjadinya penularan Covid-19.

Pada PKPU 6 tahun 2020 ini diatur bahwa partai politik, pasangan calon dan tim kampanye masih dipebolehkan menggelar rapat umum, baik di ruang terbuka maupun tertutup, namun dengan berbagai ketentuan, di antaranya jumlah peserta maksimal 40% dari kapasitas ruang yang ada. (Baca: Bawaslu Berharap Pilkda 2020 Tak Jadi Klaster Baru Pandemi Covid-19)

Ketentuan ini dinilai menyulitkan. Jika kampanyenya di dalam ruangan, mengukur kapasitas 40% masih memungkinkan untuk dilakukan. Namun, kondisinya berbeda jika kampanyenya di luar ruangan seperti di lapangan terbuka. Mengetahui secara pas kapasitas 40% di lapangan bukan hal yang mudah.

“Bawaslu akan kesulitan melakukan pengawasan kampanye nanti, khususnya bagaimana misalnya dalam mengukur 50% dari kapasitas lapangan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan pada diskusi Fokus SINDO bertajuk “Kampanye di Masa Pandemi” yang digelar secara virtual di akun YouTube SINDOnews, Rabu (22/7/2020).

Abhan juga secara khusus menyoroti ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan lembaga lain, yakni Gugus Tugas Covid-19 di daerah sebelum mengizinkan pasangan calon berkampanye di daerah yang masuk zona rawan Covid-19. Hal tersebut menurut dia melemahkan kemandirian KPU. Pasalnya, bisa terjadi konflik kepentingan. Kepala daerah petahana umumnya juga kepala Gugus Tugas di daerahnya. “Kalau yang minta izin kampanye itu pihak lawan dari petahana, bisa saja izin kampanye diberikan. Ini potensi conflict of interest,” ujarnya.

Berhubung masa kampanye pilkada baru akan digelar pada 23 September 2020, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mendesain ulang aturan yang ada. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga bisa membuat aturan lain yang khusus mengatur kampanye secara detil.

“Saya katakan ini PKPU sapu jagat, sehingga ini harus direvisi lagi, harus ada aturan lebih detail,” ujarnya mengingatkan. (Baca juga: Pengamat Nilai Penyelenggaraan Pilkada 2020 Sangat Beresiko)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Hand Sanitizer Bebas...
Hand Sanitizer Bebas Alkohol Efektif Cegah Virus Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved