Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
Pencopotan diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tersebut.
"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ( )
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, Ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.
Argo sebelumnya mengungkapkan, surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.
"Komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personil Polri lain disana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," tutur Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Pencopotan diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tersebut.
"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ( )
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, Ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.
Argo sebelumnya mengungkapkan, surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.
"Komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personil Polri lain disana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," tutur Argo.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
(dam)