Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:07 WIB
loading...
Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
Pencopotan diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tersebut.
"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan )
Pencopotan diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram rahasia terkait pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tersebut.
"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Polri: Pemberian Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin Pimpinan )
Lihat Juga :