Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR memintaDirjen Imigrasi Kemenkumham meniru langkah tegas yang diambil Polri terkait lolosnya buron kasus BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .
Untuk diketahui, Polri mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jenderal karena diduga terlibat dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra. Ketiga, Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho yang juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
"Kita apresiasi bagaimana sikap Pak Kapolri ketika pasukannya beramai-ramai (melakukan pelanggaran), kemudian Pak Kabareskrim sampai bilang, 'kita tidak akan ragu untuk mengambil langkah penindakan lanjutan sampai pidana'. Ini bagus disampaikan ke publik bahwa siapa pun tidak ada yang kebal hukum, walaupun anak buahnya seorang jenderal lho," ujar Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/7/2020).( )
Cucun mengatakan, persoalan penegakan hukum ini disikapi serius Komisi III, sehingga langkah Polri tersebut harus menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya. "Kita ingin juga bagaimana Jaksa Agung juga melakukan hal demikian. Jangan sampai ada jajarannya main-main dengan hal-hal semacam ini. Ini kan melukai hati publik juga," katanya.
Penekanan serupa juga ditujukan kepada Imigrasi Kemenkumham dan ASN di Kelurahan Grogol dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan yang menerbitkan KTP Elektronik Djoko Tjandra. "Di Imigrasi, terutama yang dia paham keluar masuk orang. Dia paham detail kalau toh selama ini masih IT jadul yang dimiliki Ditjen Imigrasi, kejujuran yang kita butuhkan dari Imigrasi ini seperti apa? Jangan sampai ini dibilang sistem berjalan, lho kok masa sih sosok yang sudah fenomenal, terkenal, dia nggak paham," katanya.
Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, alasan Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting bahwa nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah, tidak bisa diterima. Begitu juga soal alasan yang melayani adalah pegawai baru yang tidak mengenal Djoko Tjandra. "Alasan itu tidak bisa kita terima. Pasti tanda tanya besar dari publik, kita mewakili publik. Tolong jelaskan kalau misalnya seperti itu kan ada mekanisme. Pasti dia minta approval (persetujuan) atasannya kan? Ya masa langsung ini mesin yang bisa cetak tanpa approval dari atasannya?," kata Cucun.( )
Karena itu, dalam masa sidang nanti, Komisi III akan memanggil pihak Polri, Kejagung, dan Imigrasi, termasuk Dispendukcapil agar masalah lolosnya buron Djoko Tjandra ini bisa terang benderang. "Terutama Imigrasi akan kita panggil dan Kejaksaaan yang sekarang ada viral foto satu ASN di Kejaksaan bersama pengacara dan sosok orang yang selama ini menjadi pertanyaan publik itu," kata Cucun.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran besar bagi penegakan hukum di Indonesia dan langkah-langkah yang diambil penegak hukum ini perlu terus ditindaklanjuti. "Terus terang kami Komisi III ini kecewa dengan pernyataan Dirjen Imigrasi yang beliau masih bicara de jure, de facto. Berbicaralah saja, jujur lah. Berbicara jujur bahwa ini diakui," katanya.
Seharusnya, kata Cucun, seperti Polri yang mengakui ada kesalahan di institusinya, kemudian melakukan penegakan hukumnya dengan mencopot anak buahnya yang bersalah. "Jangan sampai itu sampai terjadi nanti moral hazard yang dilakukan internalnya itu tidak menjadi efek jera. Nanti biasa dilakukan oleh siapa pun. Mereka punya kekuasaan, punya power, malah tidak memberikan teladan bagi semua," katanya.
Untuk diketahui, Polri mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jenderal karena diduga terlibat dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kemudian Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra. Ketiga, Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho yang juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
"Kita apresiasi bagaimana sikap Pak Kapolri ketika pasukannya beramai-ramai (melakukan pelanggaran), kemudian Pak Kabareskrim sampai bilang, 'kita tidak akan ragu untuk mengambil langkah penindakan lanjutan sampai pidana'. Ini bagus disampaikan ke publik bahwa siapa pun tidak ada yang kebal hukum, walaupun anak buahnya seorang jenderal lho," ujar Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/7/2020).( )
Cucun mengatakan, persoalan penegakan hukum ini disikapi serius Komisi III, sehingga langkah Polri tersebut harus menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya. "Kita ingin juga bagaimana Jaksa Agung juga melakukan hal demikian. Jangan sampai ada jajarannya main-main dengan hal-hal semacam ini. Ini kan melukai hati publik juga," katanya.
Penekanan serupa juga ditujukan kepada Imigrasi Kemenkumham dan ASN di Kelurahan Grogol dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan yang menerbitkan KTP Elektronik Djoko Tjandra. "Di Imigrasi, terutama yang dia paham keluar masuk orang. Dia paham detail kalau toh selama ini masih IT jadul yang dimiliki Ditjen Imigrasi, kejujuran yang kita butuhkan dari Imigrasi ini seperti apa? Jangan sampai ini dibilang sistem berjalan, lho kok masa sih sosok yang sudah fenomenal, terkenal, dia nggak paham," katanya.
Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, alasan Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting bahwa nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah, tidak bisa diterima. Begitu juga soal alasan yang melayani adalah pegawai baru yang tidak mengenal Djoko Tjandra. "Alasan itu tidak bisa kita terima. Pasti tanda tanya besar dari publik, kita mewakili publik. Tolong jelaskan kalau misalnya seperti itu kan ada mekanisme. Pasti dia minta approval (persetujuan) atasannya kan? Ya masa langsung ini mesin yang bisa cetak tanpa approval dari atasannya?," kata Cucun.( )
Karena itu, dalam masa sidang nanti, Komisi III akan memanggil pihak Polri, Kejagung, dan Imigrasi, termasuk Dispendukcapil agar masalah lolosnya buron Djoko Tjandra ini bisa terang benderang. "Terutama Imigrasi akan kita panggil dan Kejaksaaan yang sekarang ada viral foto satu ASN di Kejaksaan bersama pengacara dan sosok orang yang selama ini menjadi pertanyaan publik itu," kata Cucun.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran besar bagi penegakan hukum di Indonesia dan langkah-langkah yang diambil penegak hukum ini perlu terus ditindaklanjuti. "Terus terang kami Komisi III ini kecewa dengan pernyataan Dirjen Imigrasi yang beliau masih bicara de jure, de facto. Berbicaralah saja, jujur lah. Berbicara jujur bahwa ini diakui," katanya.
Seharusnya, kata Cucun, seperti Polri yang mengakui ada kesalahan di institusinya, kemudian melakukan penegakan hukumnya dengan mencopot anak buahnya yang bersalah. "Jangan sampai itu sampai terjadi nanti moral hazard yang dilakukan internalnya itu tidak menjadi efek jera. Nanti biasa dilakukan oleh siapa pun. Mereka punya kekuasaan, punya power, malah tidak memberikan teladan bagi semua," katanya.
(abd)