Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana
Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, di antaranya dokter di Pusdokkes, staf di Bareskrim internalnya. Eksternalnya pengacara Anita Kolopaking selaku kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan. “Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujarnya.
Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka mengacu pada peraturan Kapolri 12 tahun 2009. "Status tersangka ditetapkan penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara. Tahapan sedang berlangung," ujarnya.
Janji tegas usut tuntas kasus ini juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan pihaknya akan tidak akan pandang bulu mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Meskipun itu merupakan teman satu angkatan di institusi Polri.
"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tandas Listyo.
Menurut dia, menjaga kepercayaan, marwah, dan institusi Polri jauh lebih penting dari apa pun. Salah satunya dengan mengejar pihak di luar instansi kepolisian yang diduga turut andil membantu Djoko Tjandra. "Siapa pun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," ujarnya.
Listyo pun berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui sepenuhnya dengan sebenar-benarnya. Dia pun mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi.
"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," tegas mantan Kapolda Banten ini.
Selain tindakan tegas terhadap jajaran internal yang terlibat, upaya penangkapan kembali Djoko Tjandra juga terus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia juga telah dilakukan. Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kita sudah berupaya melakukan penangkapan kembali, memulangkan yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra. "Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon, Prancis sana," tutur Argo.
Menurutnya, pihak kepolisian bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. "Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelasnya.
Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka mengacu pada peraturan Kapolri 12 tahun 2009. "Status tersangka ditetapkan penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara. Tahapan sedang berlangung," ujarnya.
Janji tegas usut tuntas kasus ini juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan pihaknya akan tidak akan pandang bulu mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Meskipun itu merupakan teman satu angkatan di institusi Polri.
"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tandas Listyo.
Menurut dia, menjaga kepercayaan, marwah, dan institusi Polri jauh lebih penting dari apa pun. Salah satunya dengan mengejar pihak di luar instansi kepolisian yang diduga turut andil membantu Djoko Tjandra. "Siapa pun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," ujarnya.
Listyo pun berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui sepenuhnya dengan sebenar-benarnya. Dia pun mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi.
"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," tegas mantan Kapolda Banten ini.
Selain tindakan tegas terhadap jajaran internal yang terlibat, upaya penangkapan kembali Djoko Tjandra juga terus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia juga telah dilakukan. Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kita sudah berupaya melakukan penangkapan kembali, memulangkan yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra. "Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon, Prancis sana," tutur Argo.
Menurutnya, pihak kepolisian bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. "Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelasnya.
(nbs)
Lihat Juga :