Wahai MK, Dengarkanlah Suara Rakyat!
Kamis, 01 Juni 2023 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Belum Tentukan Langkah Tanggapi Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu 2024
Dengan berbagai akal sehat yang dipahami, mayoritas DPR sebenarnya telah menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Penolakan tegas ini disampaikan delapan fraksi di DPR RI yang diambil dalam pertemuandi Hotel Dharmawangsa pada 8 Januari 2023. Dengan begitu, praktis hanya menyisakan Fraksi PDIP saja yang berseberangan sikapnya.
Selain menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup, mereka juga mendesak MK menolak gugatan UU Pemilu Nomor No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Mereka pun menegaskan akan mengawal setiap proses gugatan di MK agar lembaga tersebut tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia
Sikap sama juga telah disampaikan mayoritas masyarakat. Survei yang dilakukan SMRC menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif sangat kuat, yaitu mencapai 72 persen. Sedangkan yang menginginkan sistem proporsional tertutup hanya 19 persen. Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten ditemukan dalam 3 kali survei SMRC (Januari, Februari, dan Mei 2023).
Walaupun putusan akan diambil berdasarkan kaidah dan logika hukum, MK juga harus membuka mata dan telinga lebar-lebar untuk merespons hadirnya berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat luas agar putusan tidak bertabrakan dengan akal sehat publik, sebagai manifestasi falsafah demokrasi bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. MK juga harus konsisten dengan prinsip hukum bahwa putusan MK bersifat final and binding, sehingga tidak memunculkan preseden yang berpotensi mengacaukan sistem hukum di Tanah air.
Sebaliknya bila bocoran yang disampaikan Denny Indrayana menjadi kenyataan, karena MK mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proposional tertutup, prasangka miring publik terhadap MK pun bisa menjadi kebenaran. Publik akan sulit memahami bahwa putusan yang diambil MK berangkat dari sikap profesional menegakkan hukum dan keadilan, kecuali mengikuti agenda kepentingan dan oligarkhi politik tertentu.Semoga, putusan MK akan menelorkan hasil terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan.(*)
Dengan berbagai akal sehat yang dipahami, mayoritas DPR sebenarnya telah menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Penolakan tegas ini disampaikan delapan fraksi di DPR RI yang diambil dalam pertemuandi Hotel Dharmawangsa pada 8 Januari 2023. Dengan begitu, praktis hanya menyisakan Fraksi PDIP saja yang berseberangan sikapnya.
Selain menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup, mereka juga mendesak MK menolak gugatan UU Pemilu Nomor No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Mereka pun menegaskan akan mengawal setiap proses gugatan di MK agar lembaga tersebut tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia
Sikap sama juga telah disampaikan mayoritas masyarakat. Survei yang dilakukan SMRC menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif sangat kuat, yaitu mencapai 72 persen. Sedangkan yang menginginkan sistem proporsional tertutup hanya 19 persen. Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten ditemukan dalam 3 kali survei SMRC (Januari, Februari, dan Mei 2023).
Walaupun putusan akan diambil berdasarkan kaidah dan logika hukum, MK juga harus membuka mata dan telinga lebar-lebar untuk merespons hadirnya berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat luas agar putusan tidak bertabrakan dengan akal sehat publik, sebagai manifestasi falsafah demokrasi bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. MK juga harus konsisten dengan prinsip hukum bahwa putusan MK bersifat final and binding, sehingga tidak memunculkan preseden yang berpotensi mengacaukan sistem hukum di Tanah air.
Sebaliknya bila bocoran yang disampaikan Denny Indrayana menjadi kenyataan, karena MK mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proposional tertutup, prasangka miring publik terhadap MK pun bisa menjadi kebenaran. Publik akan sulit memahami bahwa putusan yang diambil MK berangkat dari sikap profesional menegakkan hukum dan keadilan, kecuali mengikuti agenda kepentingan dan oligarkhi politik tertentu.Semoga, putusan MK akan menelorkan hasil terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan.(*)
(muh)
Lihat Juga :