Wahai MK, Dengarkanlah Suara Rakyat!
Kamis, 01 Juni 2023 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Kontroversi juga sejak awal sudah mengiringi munculnya gugatan tersebut. Sebab, sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka. Dengan keluarnya putusan tersebut, perdebatan soal konstitusionalitas sistem pemilu semestinya sudah selesai. Apalagi, putusan MK bersifat final and binding bermakna bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
Belum lagi, MK juga dianggap tidak memiliki kewenangan menentukan sistem pemilu mana yang digunakan. Seperti disampaikan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), UUD 1945 tidak memuat ketentuan apakah pemilu legislatif harus dilakukan secara tertutup atau terbuka. Karena itu, perkara merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembuat kebijakan, yaitu pemerintah dan DPR.
Secara fair, sistem proporsional terbuka menegaskan kekuasaan penuh rakyat dalam menentukan wakilnya yang akan duduk di parlemen. Sistem juga dianggap sejalan UUD 1945 Pasal 22E tentang pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pemahaman ini, bila kemudian MK membuat putusan dengan intrepretasi berbeda, maka MK menghadirkan dirinya sebagai peradilan yang tidak konsisten: karena dianggap dianggap membingungkan masyarakat. Prasangka pun muncul: MK membuat putusan berubah-ubah sesuai kepentingan partai politik penguasa.
Alasan yang disampaikan pihak yang mengajukan uji materiil memang masuk akal. Misalnya disebutkan sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Padahal berdasarkan UUD 1945, kontestan pemilu legislatif adalah parpol. Dengan pemahaman ini, maka parpol lah yang memiliki peran mutlak untuk menentukan calon legislatif yang mewakili kepentingan partai, bukan kepentingan individu seperti terjadi pada sistem proposional terbuka.
Lebih dari itu, sistem pemilihan calon legislatif secara langsung, melahirkan liberalisme politik dan persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual dalam pemilu. Dampak yang terjadi pada kondisi tersebut adalah munculnya pertarungan politik uang (money politic) yang massif serta mendorong terjadinya kecurangan terkait kongkalikong dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) terkait jual beli suara, hingga membuat pemilu di Tanah Air menjadi sangat mahal. Dengan populisme menjadi bekal utama untuk memenangkan suara publik, sistem proposional terbuka juga rawan melahirkan politisi atau wakil rakyat yang tidak kapabel karena hanya bermodal tampang atau popularitas.
Namun di sisi lain, argumentasi pihak yang mendukung tetap diimplementasikannya sistem proposional terbuka juga tak kalah kuatnya. Melalui sistem proposional terbuka, rakyat bisa menentukan secara langsung calon wakilnya yang akan duduk di parlemen. Dengan demikian akan muncul ikatan yang kuat antara wakil rakyat dengan masyarakat, terutama yang mendukungnya. Sistem pemilu proposional daftar terbuka juga dianggap mampu meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Penguatan kehadiran perempuan di parlemen strategis mendorong gerakan politik perempuan pada masa mendatang.
Sebaliknya, dalam pandangan pihak yang menentang sistem proposional tertutup, sistem tersebut hanya akan menyuburkan kembali oligarki politik karena memberi kekuasaan mutlak pada parpol, sekaligus akan membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Dalam akal sehat mereka, sistem proposional bertentangan dengan prinsip kekuasaan ada di tangan rakyat.
Belum lagi, MK juga dianggap tidak memiliki kewenangan menentukan sistem pemilu mana yang digunakan. Seperti disampaikan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), UUD 1945 tidak memuat ketentuan apakah pemilu legislatif harus dilakukan secara tertutup atau terbuka. Karena itu, perkara merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembuat kebijakan, yaitu pemerintah dan DPR.
Secara fair, sistem proporsional terbuka menegaskan kekuasaan penuh rakyat dalam menentukan wakilnya yang akan duduk di parlemen. Sistem juga dianggap sejalan UUD 1945 Pasal 22E tentang pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pemahaman ini, bila kemudian MK membuat putusan dengan intrepretasi berbeda, maka MK menghadirkan dirinya sebagai peradilan yang tidak konsisten: karena dianggap dianggap membingungkan masyarakat. Prasangka pun muncul: MK membuat putusan berubah-ubah sesuai kepentingan partai politik penguasa.
Akal Sehat dan Aspirasi
Benarkah prasangka miring terhadap MK tersebut? Tentu kembali kepada sikap yang akan diambil MK, apakah putusannya nanti berdasar akal sehat yang dipahami masyarakat luas dan tentu saja berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Yang diharapkan adalah, bagaimana lembaga tersebut bisa membuat putusan yang fair dan adil, bukan karena tekanan atasu pesanan politik pihak tertentu, itu saja.Alasan yang disampaikan pihak yang mengajukan uji materiil memang masuk akal. Misalnya disebutkan sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Padahal berdasarkan UUD 1945, kontestan pemilu legislatif adalah parpol. Dengan pemahaman ini, maka parpol lah yang memiliki peran mutlak untuk menentukan calon legislatif yang mewakili kepentingan partai, bukan kepentingan individu seperti terjadi pada sistem proposional terbuka.
Lebih dari itu, sistem pemilihan calon legislatif secara langsung, melahirkan liberalisme politik dan persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual dalam pemilu. Dampak yang terjadi pada kondisi tersebut adalah munculnya pertarungan politik uang (money politic) yang massif serta mendorong terjadinya kecurangan terkait kongkalikong dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) terkait jual beli suara, hingga membuat pemilu di Tanah Air menjadi sangat mahal. Dengan populisme menjadi bekal utama untuk memenangkan suara publik, sistem proposional terbuka juga rawan melahirkan politisi atau wakil rakyat yang tidak kapabel karena hanya bermodal tampang atau popularitas.
Namun di sisi lain, argumentasi pihak yang mendukung tetap diimplementasikannya sistem proposional terbuka juga tak kalah kuatnya. Melalui sistem proposional terbuka, rakyat bisa menentukan secara langsung calon wakilnya yang akan duduk di parlemen. Dengan demikian akan muncul ikatan yang kuat antara wakil rakyat dengan masyarakat, terutama yang mendukungnya. Sistem pemilu proposional daftar terbuka juga dianggap mampu meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Penguatan kehadiran perempuan di parlemen strategis mendorong gerakan politik perempuan pada masa mendatang.
Sebaliknya, dalam pandangan pihak yang menentang sistem proposional tertutup, sistem tersebut hanya akan menyuburkan kembali oligarki politik karena memberi kekuasaan mutlak pada parpol, sekaligus akan membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Dalam akal sehat mereka, sistem proposional bertentangan dengan prinsip kekuasaan ada di tangan rakyat.
Lihat Juga :