Pejabat Publik Nyaleg, Netralitas Penyelenggara Negara Diuji
loading...
A
A
A
Pada saat pengajuan bacalon anggota DPR, Bawaslu mengalami kendala dalam mengakses data bakal calon karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai viewer masih dalam proses pengembangan. Silon baru dapat diakses saat masuk sub tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya pengawas pemilu memerlukan waktu terbatas dalam mencermati dan mengidentifikasi pejabat publik yang diajukan sebagai bakal calon anggota DPR. Sementara sub tahapan verifikasi administrasi merupakan momentum bagi Bawaslu mengawasi keabsahan syarat administrasi bakal calon anggota DPR.
Hingga saat ini, KPU juga belum membuka kepada publik, bacaleg di tingkat pusat maupun daerah yang berstatus sebagai pejabat publik. Dengan wewenang yang dimiliki pengawas pemilu yaitu dapat memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu memiliki momentum yang baik untuk memberikan kritik konstruktif pada tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pencalonan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU dijamin oleh undang undang, sehingga seluruh pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat dapat mengadvokasi kebijakan tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan Bawaslu yaitu melakukan konsolidasi dengan pemantau pemilu dengan masyarakat untuk memiliki persepsi yang sama dalam memahami permasalahan ini. Beberapa poin yang dapat menjadi masukan dilakukan oleh Bawaslu dalam rekomendasi yang perlu diberikan kepada KPU di antaranya:
1. Meminta KPU membuka akses Silon seluas-luasnya bagi pengawas pemilu agar dapat membaca seluruh elemen data sebagai persyaratan verifikasi administrasi. Dengan begitu, pengawas pemilu dapat mencermati dan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu selama proses pencalonan berlangsung.
2. KPU membuka daftar bakal caleg yang mengemban jabatan publik atau profesi yang diwajibkan mengundurkan diri sesuai undang-undang. Pembukaan profesi bakal caleg dilakukan saat dan setelah masa pengajuan hingga sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Bawaslu juga perlu mengajak pemantau dan masyarakat agar dapat melapor apabila mendapati bakal caleg yang memiliki jabatan, pekerjaan, profesi yang diwajibkan mengundurkan diri. Selain itu, pemerintah secara serius juga perlu segera mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban cuti dan/atau pengunduran diri oleh seluruh pejabat publik yang diajukan sebagai bacalon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Akibatnya pengawas pemilu memerlukan waktu terbatas dalam mencermati dan mengidentifikasi pejabat publik yang diajukan sebagai bakal calon anggota DPR. Sementara sub tahapan verifikasi administrasi merupakan momentum bagi Bawaslu mengawasi keabsahan syarat administrasi bakal calon anggota DPR.
Hingga saat ini, KPU juga belum membuka kepada publik, bacaleg di tingkat pusat maupun daerah yang berstatus sebagai pejabat publik. Dengan wewenang yang dimiliki pengawas pemilu yaitu dapat memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu memiliki momentum yang baik untuk memberikan kritik konstruktif pada tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya pencalonan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU dijamin oleh undang undang, sehingga seluruh pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat dapat mengadvokasi kebijakan tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan Bawaslu yaitu melakukan konsolidasi dengan pemantau pemilu dengan masyarakat untuk memiliki persepsi yang sama dalam memahami permasalahan ini. Beberapa poin yang dapat menjadi masukan dilakukan oleh Bawaslu dalam rekomendasi yang perlu diberikan kepada KPU di antaranya:
1. Meminta KPU membuka akses Silon seluas-luasnya bagi pengawas pemilu agar dapat membaca seluruh elemen data sebagai persyaratan verifikasi administrasi. Dengan begitu, pengawas pemilu dapat mencermati dan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu selama proses pencalonan berlangsung.
2. KPU membuka daftar bakal caleg yang mengemban jabatan publik atau profesi yang diwajibkan mengundurkan diri sesuai undang-undang. Pembukaan profesi bakal caleg dilakukan saat dan setelah masa pengajuan hingga sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Bawaslu juga perlu mengajak pemantau dan masyarakat agar dapat melapor apabila mendapati bakal caleg yang memiliki jabatan, pekerjaan, profesi yang diwajibkan mengundurkan diri. Selain itu, pemerintah secara serius juga perlu segera mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban cuti dan/atau pengunduran diri oleh seluruh pejabat publik yang diajukan sebagai bacalon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(abd)