Kandidat Pilkada 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada Pilkada 2024. Ratusan dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik potensi pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi dalam masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersama kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang tidak bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga langsung diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) karena yang akan melaksanakan adalah penanganan, bukan Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik potensi pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi dalam masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersama kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang tidak bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga langsung diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) karena yang akan melaksanakan adalah penanganan, bukan Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
(rca)