Pejabat Publik Nyaleg, Netralitas Penyelenggara Negara Diuji

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:09 WIB
loading...
Pejabat Publik Nyaleg,...
Mahasiswi Program Pascasarjana Ilmu Administrasi UI Nawang Mega Arum. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
Nawang Mega Arum
Mahasiswi Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

DI TENGAH hiruk-pikuk isu capres-cawapres, sebetulnya kita juga perlu menyadari bahwa bulan ini merupakan tahapan partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sibuk menjadi tuan rumah dari lalu-lalang politisi yang hendak maju nyaleg.

Kita melihat parpol mendaftarkan para bakal caleg dari beragam latar belakang. Dari mulai politikus senior, artis, pengusaha, dan aktivis buruh. Menariknya ada pula pejabat publik yang masih aktif di posisinya ikut maju menjadi caleg. Sebut saja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Lalu bagaimana aturan bagi pejabat publik yang nyaleg? Apakah mereka harus mengundurkan diri? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 240 memang mensyaratkan seorang caleg mundur dari jabatannya. Namun terbatas pada jabatan kepala daerah; wakil kepala daerah; aparatur sipil negara; anggota Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

UU Pemilu juga mengatur para caleg dilarang berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Caleg Terpilih PDIP...
Caleg Terpilih PDIP Riezky Aprilia Anggap Perintah Hasto agar Mundur demi Harun Masiku Hanya Dongeng Saeful Bahri
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved