MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024: Bisa Jadi Dibacakan di Hari Libur

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:40 WIB
loading...
A A A


Untuk diketahui, Perkara yang menguji secara materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Mereka meminta agar, sistem Pemilu untuk 2024 dikembalikan ke Proporsional tertutup.

Dalam hal ini, NasDem justru tak mengakui pelapor Yuwono Pintadi sebagai kadernya. Risky menegaskan Yuwono Pintadi bukan anggota atau kader Partai Nasdem karena yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem.

DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai kartu tanda anggota (KTA) yang mana KTA tersebut berakhir pada 2019 dan wajib memperbarui KTA.

“Jika tidak memperbaharui, maka dianggap mengundurkan diri. Menurutnya, perbuatan dan tindakan atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan a quo,” ungkap Risky.

Risky menyampaikan, pihak terkait berkepentingan langsung atas substansi atau pokok permohonan a quo tersebut. Hal ini karena persoalan yang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut tentu akan memengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dari Partai Nasdem.

“Karena salah satu pemohon dalam permohonan a quo atas nama Yuwono Pintadi (Pemohon IV) telah menggunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai pemohon di MK,” ujarnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)