BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya, kata Sumarjono, pihaknya menanggapi sehubungan dengan dalil para pemohon pada angka 11 huruf d halaman 10, yang pada intinya mendalilkan kerahasiaan jabatan data pribadi para pemohon merupakan hal yang harus dijaga, di mana kerahasiaan identitas para pemohon berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BP Jamsostek.
Pertama, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, BP Jamsostek berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikutnya BP Jamsostek berkewajiban memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, memberikan informasi kepada peseta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam satu tahun, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
Ketiga, untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam menjaga kerahasiaan peserta, BP Jamsostek telah mengatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/81/09.2015 tentang Pedoman Pengendalian Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
"Bahwa dengan demikian mengenai kekhawatiran Pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," katanya.
Pertama, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, BP Jamsostek berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikutnya BP Jamsostek berkewajiban memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, memberikan informasi kepada peseta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam satu tahun, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
Ketiga, untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam menjaga kerahasiaan peserta, BP Jamsostek telah mengatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/81/09.2015 tentang Pedoman Pengendalian Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
"Bahwa dengan demikian mengenai kekhawatiran Pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," katanya.
(abd)
Lihat Juga :