BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
BP Jamsostek Klaim Jaminan...
BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented.

Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.(Baca juga: Total Pembayaran JHT BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Capai Rp137 Miliar )

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."

Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.

Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.(Baca juga: Era New Normal, BPJAMSOSTEK Inisiasi Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved