BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
BP Jamsostek Klaim Jaminan...
BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented.

Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.(Baca juga: Total Pembayaran JHT BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Capai Rp137 Miliar )

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."

Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.

Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.(Baca juga: Era New Normal, BPJAMSOSTEK Inisiasi Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Berita Terkini
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved