BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
BP Jamsostek Klaim Jaminan...
BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented.

Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.( )

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."

Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.

Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.( )

Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.

Sumarjono membeberkan, prinsip jamsos sebagaimana dimaksud di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan jamsos yang ada dalam UU SJSN dan UU BPJS di antaranya yakni prinsip kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas, dan juga dana amanat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Megawati Hangestri Dinobatkan...
Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai Atlet Favorit di Women's Inspiration Awards 2025
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
Tantang Starlink, Amazon...
Tantang Starlink, Amazon Luncurkan Satelit Pertama
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
2 jam yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
3 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
4 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
4 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
5 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
6 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved