BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN
BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek memastikan jaminan sosial (jamsos) untuk seluruh tenaga kerja, termasuk PNS/ASN serta prajurit dan pensiunan prajurit TNI, tidak bisa dikelola oleh BUMN yang profit oriented.

Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), di dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Keterangan disampaikan Sumarjono mewakili pihak termohon terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020.

Agenda sidang kali adalah mendengarkan keterangan pihak termohon terkait yakni BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri, Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero). Selain Sumarjono, hadir juga Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Mohammad Jufri, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rainoc.( )

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029."

Sumarjono menyatakan, UUD 1945 telah mengamanahkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pengembangan sistem jaminan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial nasional (SJNS) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan pasal lainnya dalam UUD 1945.

Untuk pemenuhan tersebut, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berikutnya, kata Sumarjono, terdapat juga UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk pengaturan kelembagaan dan mekanisme BPJS sebagai lembaga pengelola jaminan sosial nasional (jamsosnas), kata Sumarjono, merupakan kebijakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.( )

Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.

Sumarjono membeberkan, prinsip jamsos sebagaimana dimaksud di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan jamsos yang ada dalam UU SJSN dan UU BPJS di antaranya yakni prinsip kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas, dan juga dana amanat.

"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik, yang mana keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarjono di hadapan hakim konstitusi.

Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.

"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.

Berikutnya, kata Sumarjono, pihaknya menanggapi sehubungan dengan dalil para pemohon pada angka 11 huruf d halaman 10, yang pada intinya mendalilkan kerahasiaan jabatan data pribadi para pemohon merupakan hal yang harus dijaga, di mana kerahasiaan identitas para pemohon berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BP Jamsostek.

Pertama, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, BP Jamsostek berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berikutnya BP Jamsostek berkewajiban memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, memberikan informasi kepada peseta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam satu tahun, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.

Ketiga, untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam menjaga kerahasiaan peserta, BP Jamsostek telah mengatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/81/09.2015 tentang Pedoman Pengendalian Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.

"Bahwa dengan demikian mengenai kekhawatiran Pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)