BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
A A A
Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.

Sumarjono membeberkan, prinsip jamsos sebagaimana dimaksud di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan jamsos yang ada dalam UU SJSN dan UU BPJS di antaranya yakni prinsip kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas, dan juga dana amanat.

"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik, yang mana keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarjono di hadapan hakim konstitusi.

Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.

"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved