BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Sumarjono membeberkan, SJSN yang telah disepakati jelas sekali menunjukkan bahwa harus ada badan hukum publik, yang dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Keberadaan BP Jamsostek diharapkan menyempurnakan sistem dan mampu memberikan perbaikan layanan dibandingkan penyelenggara terdahulu.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.
Sumarjono membeberkan, prinsip jamsos sebagaimana dimaksud di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan jamsos yang ada dalam UU SJSN dan UU BPJS di antaranya yakni prinsip kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas, dan juga dana amanat.
"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik, yang mana keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarjono di hadapan hakim konstitusi.
Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.
"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan prinsip kegotong-royongan secara nasional dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam badan hukum publik yaknk BP Jamsostek pula diharapkan terwujudnya gotong royong secara nasional tanpa membedakan profesi warga negara Indonesia. Hal ini mengingat idealnya, jamsos harus memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawantahan dari Sila Kelima Pancasila.
Sumarjono membeberkan, prinsip jamsos sebagaimana dimaksud di dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan jamsos yang ada dalam UU SJSN dan UU BPJS di antaranya yakni prinsip kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas, dan juga dana amanat.
"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik, yang mana keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarjono di hadapan hakim konstitusi.
Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.
"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.
Lihat Juga :