Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Ada beberapa perbuatan atau tindakan yang digolongkan sebagai pelanggaran merek. Misalnya, “Persamaan pada Pokoknya”. Maksudnya adalah adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Kemiripan itu bisa menimbulkan risiko membingungkan bagi masyarakat (a likelihood of confusion) atau malah benar-benar menimbulkan kebingungan yang nyata (actual confusion). Biasanya, kemiripan (similarity) itu dilihat dari apakah ada persamaan bunyi; persamaan arti; atau persamaan tampilannya.

Selain “Persamaan Pada Pokoknya”, ada juga pelanggaran yang disebut “Persamaan pada Keseluruhan”. Di sini hampir seluruh elemen (termasuk jenis hurufnya) terjadi persamaan antara “yang asli” dan “penirunya”. Jadi mirip sebuah reproduksi saja dari merek milik orang lain. Selain itu, yang biasa digolongkan dalam jenis pelanggaran ini juga karena adanya persamaan jenis dan Kelas barang atau jasa; persamaan wilayah dan segmen pasar; serta persamaan cara pemakaian dan cara pemeliharaan.

Tindakan lain yang --meski belum diatur secara tegas di Indonesia—yang mulai diangap sebagai pelanggaran adalah Dilusi Merek. Pada intinya, delusi merek ini terjadi ketika ada orang lain menggunakan nama terkenal untuk poroduk yang sama sekali berbeda. Meskipun tidak saling berkompetisi, tetapi hal itu bisa mengurangi eksklusivitas mereka yang “ditiru”.

Misalnya saja, merek “Mayora”, lalu dipakai oleh orang lain menjadi nama warung kecil di pinggir jalan atau merek pedagang es kelapa di bawah pohon. Ketiganya mungkin saja tidak satu kelompok atau golongan, antara produsen biskuit, warung nasi, dan pedagang es kelapa, tetapi bisa jadi hal itu mengurangi “nilai” merek yang ditiru. “Mayora” akan menjadi atau dianggap “merek pasaran”. Ide dasar perlindungan dari delusi merek ini adalah bahwa merek perlu diproteksi bukan sekadar untuk menghilangkan kebingunan masyarakat, tetapi juga keunikannya, yang selanjutnya bisa berdampak pada “nilai jualnya”. Hal ini mirip dengan kasus Starbucks Corporation (SC) melawan Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dalam contoh tulisan ini.

Jadi, jika Anda memiliki Merek, lindungilah. Waspadalah, waspadalah, kejahatan bisa muncul kapan saja....
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
Rekomendasi
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved