Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Poin penting dari putusan MA itu, adalah pertama, menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan Pendaftaran Merek Starbucks. Itu artinya, dalam setiap pendaftaran sebuah merek haruslah didasari dengan niat baik juga. Misalnya, tidak ada niat untuk mendompleng merek tertentu yang sudah populer. Kedua, membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Artinya, meski Anda sudah mendaftar dan memiliki serifikat merek, bahkan beda Kelas atau “ketegori” dengan merek lain, hal itu tetap bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Ketiga, menyatakan merek Starbucks milik Penggugat (SC) sebagai “Merek Terkenal”. Sebagai merek terkenal, ia minimal haruds mendapat pertimbangan khusus. Keempat, memerintahkan kepada Turut Tergugat (dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
Sudah pasti tak cuma contoh di atas sengketa merek dagang terjadi di Indonesia. Terlepas dari siapa yang akhirnya menang atau kalah, beberapa contoh sengketa merek dagang dapat disebutkan, misalnya, antara PT Tokopedia Financial Technology yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp. 2 triliun sehubungan dengan Merek GoTo. Lalu, Ruben Onsu, yang dikenal punya produk Ayam Geprek, juga bersengketa dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.
Kemudian, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga pernah melayangkan gugatan melawan Gudang Baru karena dianggap menyerupai. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pernah pula bersengketa dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera group perusahaan Orang Tua. Ada pula sengketa antara produsen aki GS melawan Aki GISI; kasus IKEA melawan Ikema; kasus KOPITIAM melawan KOK TONG OPITIAM; dan lain-lain.
Apa sebanrnya Merek itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 ahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Merek adalah: “Tanda yang yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Di dalam undang-undang dibedakan antara Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Contoh: Samsung, Aqua; Sony; Nokia, dan lain-lain Sedangkan Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh: Hotel Hyatt; Ramayana; Carrefour, dan lain-lain.
Ketiga, menyatakan merek Starbucks milik Penggugat (SC) sebagai “Merek Terkenal”. Sebagai merek terkenal, ia minimal haruds mendapat pertimbangan khusus. Keempat, memerintahkan kepada Turut Tergugat (dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
Sudah pasti tak cuma contoh di atas sengketa merek dagang terjadi di Indonesia. Terlepas dari siapa yang akhirnya menang atau kalah, beberapa contoh sengketa merek dagang dapat disebutkan, misalnya, antara PT Tokopedia Financial Technology yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp. 2 triliun sehubungan dengan Merek GoTo. Lalu, Ruben Onsu, yang dikenal punya produk Ayam Geprek, juga bersengketa dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.
Kemudian, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga pernah melayangkan gugatan melawan Gudang Baru karena dianggap menyerupai. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pernah pula bersengketa dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera group perusahaan Orang Tua. Ada pula sengketa antara produsen aki GS melawan Aki GISI; kasus IKEA melawan Ikema; kasus KOPITIAM melawan KOK TONG OPITIAM; dan lain-lain.
Apa sebanrnya Merek itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 ahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Merek adalah: “Tanda yang yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Di dalam undang-undang dibedakan antara Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Contoh: Samsung, Aqua; Sony; Nokia, dan lain-lain Sedangkan Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh: Hotel Hyatt; Ramayana; Carrefour, dan lain-lain.
Lihat Juga :