Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
Revisi UU Hak Cipta...
Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas. Ilustrasi/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas, termasuk potensi penerapan hak cipta terhadap karya jurnalistik dan karya kreatif lainnya. Beberapa pihak menyoroti masalah transparansi, tingginya biaya kepatuhan, dan potensi menghasilkan ketidakpastian baru.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, menyoroti masalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif .
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik,” katanya, Selasa (30/6/2026). Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup

Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. ”Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, dalam berbagai diskusi publik terkait royalti di bidang musik, para musisi naional menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola royalti, khususnya terkait transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berperan untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial, lalu berkoordinasi dengan LMK yang bertugas membagikan royalti kepada masing-masing musisi yang mereka naungi.

Dalam rilis kepada publik terkait pelantikan baru jajaran komisioner LMKN periode 2025-2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi yang menyuarakan perhatiannya mengenai hal ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Tanggapi Kasus Amsal...
Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin Sorot Bahaya Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Kasus Videografer Amsal...
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Inisiatif Yovie Widianto...
Inisiatif Yovie Widianto Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Kreatif Diapresiasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Rekomendasi
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved