Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film

Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Prinsip “kebebasan berkontrak” (freedom of contract) inilah yang sekarang banyak digugat dalam diskursus mutakhir mengenai hukum kontrak. Sebab, dengan hanya menyandarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, asas proporsionalitas, kesataraan, dan keadilan bisa saja tidak terpenuhi dalam isi keseluruhan kontrak.

Nah, ada yang unik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 47 mengenai hak dan kewajiban insan perfilman, pada huruf (e) dinyatakan bahwa setiap insan perfilman berhak “menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman”. Siapa yang dimaksud dengan “pelaku usaha” perfilman itu? Menurut saya, salah satunya adalah produser atau pemilik perusahaan film.

Jika benar demikian, maka pekerja film bukan sekadar pekerja waktu tertentu (PKWT) layaknya pekerja pabrik, misalnya. Kontrak kerja antara pelaku usaha perfilman dengan insan perfilman ini lebih cocok jika disebut sebagai “kontrak profesi”. Kontrak profesi adalah kontrak yang biasanya digunakan dalam konteks hubungan antara seorang profesional seperti pilot, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, atau konsultan, dengan klien atau pihak yang menggunakan jasa profesional tersebut. Kontrak ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing pihak, yakni mereka yang menyediakan jasa profesional dan pihak yang menerima jasa tersebut.

Tentu saja “kontrak profesi” ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kontrak pada umumnya. Misalnya, kontrak itu berisi standar profesional yang mencerminkan standar yang berlaku dalam bidang tertentu. Para professional yang dikontrak harus mengikuti kode etik dan aturan praktik profesional dalam memberikan jasa mereka kepada klien. Lalu, kontrak profesi bersifat spesifik serta menjelaskan secara rinci jasa profesional yang akan disediakan oleh pihak profesional kepada klien. Ini mencakup lingkup pekerjaan, tujuan, dan hasil yang diharapkan.

Biasanya, batasan mengenai tanggung jawab serta pengecualian dalam situasi tertentu juga dicantumkan. Misalnya, batasan tanggung jawab atas kerugian atau kesalahan profesional. Kemudian, biaya jasa, durasi kontrak, jadwal pembayaran, metode pembayaran, dalam kontrak profesi juga disebut secara jelas. Intinya, kontrak profesi berperan penting dalam memastikan keterlibatan yang jelas, adil, dan saling menguntungkan antara profesional dan klien mereka. Kontrak ini membantu mengatur ekspektasi, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menyediakan landasan hukum yang kuat dalam hubungan profesional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Film Jalan Pulang Angkat...
Film Jalan Pulang Angkat Makna Kebaya sebagai Warisan Budaya
Athpal Paturusi Garap...
Athpal Paturusi Garap Film Penendang Bebas Berlatar Kisah Nyata Dunia Sepakbola Indonesia
Rekomendasi
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved