Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film

Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Prinsip “kebebasan berkontrak” (freedom of contract) inilah yang sekarang banyak digugat dalam diskursus mutakhir mengenai hukum kontrak. Sebab, dengan hanya menyandarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, asas proporsionalitas, kesataraan, dan keadilan bisa saja tidak terpenuhi dalam isi keseluruhan kontrak.

Nah, ada yang unik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 47 mengenai hak dan kewajiban insan perfilman, pada huruf (e) dinyatakan bahwa setiap insan perfilman berhak “menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman”. Siapa yang dimaksud dengan “pelaku usaha” perfilman itu? Menurut saya, salah satunya adalah produser atau pemilik perusahaan film.

Jika benar demikian, maka pekerja film bukan sekadar pekerja waktu tertentu (PKWT) layaknya pekerja pabrik, misalnya. Kontrak kerja antara pelaku usaha perfilman dengan insan perfilman ini lebih cocok jika disebut sebagai “kontrak profesi”. Kontrak profesi adalah kontrak yang biasanya digunakan dalam konteks hubungan antara seorang profesional seperti pilot, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, atau konsultan, dengan klien atau pihak yang menggunakan jasa profesional tersebut. Kontrak ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing pihak, yakni mereka yang menyediakan jasa profesional dan pihak yang menerima jasa tersebut.

Tentu saja “kontrak profesi” ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kontrak pada umumnya. Misalnya, kontrak itu berisi standar profesional yang mencerminkan standar yang berlaku dalam bidang tertentu. Para professional yang dikontrak harus mengikuti kode etik dan aturan praktik profesional dalam memberikan jasa mereka kepada klien. Lalu, kontrak profesi bersifat spesifik serta menjelaskan secara rinci jasa profesional yang akan disediakan oleh pihak profesional kepada klien. Ini mencakup lingkup pekerjaan, tujuan, dan hasil yang diharapkan.

Biasanya, batasan mengenai tanggung jawab serta pengecualian dalam situasi tertentu juga dicantumkan. Misalnya, batasan tanggung jawab atas kerugian atau kesalahan profesional. Kemudian, biaya jasa, durasi kontrak, jadwal pembayaran, metode pembayaran, dalam kontrak profesi juga disebut secara jelas. Intinya, kontrak profesi berperan penting dalam memastikan keterlibatan yang jelas, adil, dan saling menguntungkan antara profesional dan klien mereka. Kontrak ini membantu mengatur ekspektasi, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menyediakan landasan hukum yang kuat dalam hubungan profesional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Film Bapak Paling Jujur,...
Film Bapak Paling Jujur, Drama Komedi yang Bikin Andovi da Lopez Tak Bisa Bohong
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Rekomendasi
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Jumbo Geser Agak Laen...
Jumbo Geser Agak Laen Jadi Film Indonesia Terlaris Kedua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved