Beberapa Isu Kontrak Pekerja Film
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Prinsip “kebebasan berkontrak” (freedom of contract) inilah yang sekarang banyak digugat dalam diskursus mutakhir mengenai hukum kontrak. Sebab, dengan hanya menyandarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, asas proporsionalitas, kesataraan, dan keadilan bisa saja tidak terpenuhi dalam isi keseluruhan kontrak.
Nah, ada yang unik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 47 mengenai hak dan kewajiban insan perfilman, pada huruf (e) dinyatakan bahwa setiap insan perfilman berhak “menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman”. Siapa yang dimaksud dengan “pelaku usaha” perfilman itu? Menurut saya, salah satunya adalah produser atau pemilik perusahaan film.
Jika benar demikian, maka pekerja film bukan sekadar pekerja waktu tertentu (PKWT) layaknya pekerja pabrik, misalnya. Kontrak kerja antara pelaku usaha perfilman dengan insan perfilman ini lebih cocok jika disebut sebagai “kontrak profesi”. Kontrak profesi adalah kontrak yang biasanya digunakan dalam konteks hubungan antara seorang profesional seperti pilot, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, atau konsultan, dengan klien atau pihak yang menggunakan jasa profesional tersebut. Kontrak ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing pihak, yakni mereka yang menyediakan jasa profesional dan pihak yang menerima jasa tersebut.
Tentu saja “kontrak profesi” ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kontrak pada umumnya. Misalnya, kontrak itu berisi standar profesional yang mencerminkan standar yang berlaku dalam bidang tertentu. Para professional yang dikontrak harus mengikuti kode etik dan aturan praktik profesional dalam memberikan jasa mereka kepada klien. Lalu, kontrak profesi bersifat spesifik serta menjelaskan secara rinci jasa profesional yang akan disediakan oleh pihak profesional kepada klien. Ini mencakup lingkup pekerjaan, tujuan, dan hasil yang diharapkan.
Biasanya, batasan mengenai tanggung jawab serta pengecualian dalam situasi tertentu juga dicantumkan. Misalnya, batasan tanggung jawab atas kerugian atau kesalahan profesional. Kemudian, biaya jasa, durasi kontrak, jadwal pembayaran, metode pembayaran, dalam kontrak profesi juga disebut secara jelas. Intinya, kontrak profesi berperan penting dalam memastikan keterlibatan yang jelas, adil, dan saling menguntungkan antara profesional dan klien mereka. Kontrak ini membantu mengatur ekspektasi, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menyediakan landasan hukum yang kuat dalam hubungan profesional.
Nah, ada yang unik dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 47 mengenai hak dan kewajiban insan perfilman, pada huruf (e) dinyatakan bahwa setiap insan perfilman berhak “menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman”. Siapa yang dimaksud dengan “pelaku usaha” perfilman itu? Menurut saya, salah satunya adalah produser atau pemilik perusahaan film.
Jika benar demikian, maka pekerja film bukan sekadar pekerja waktu tertentu (PKWT) layaknya pekerja pabrik, misalnya. Kontrak kerja antara pelaku usaha perfilman dengan insan perfilman ini lebih cocok jika disebut sebagai “kontrak profesi”. Kontrak profesi adalah kontrak yang biasanya digunakan dalam konteks hubungan antara seorang profesional seperti pilot, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, atau konsultan, dengan klien atau pihak yang menggunakan jasa profesional tersebut. Kontrak ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing pihak, yakni mereka yang menyediakan jasa profesional dan pihak yang menerima jasa tersebut.
Tentu saja “kontrak profesi” ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kontrak pada umumnya. Misalnya, kontrak itu berisi standar profesional yang mencerminkan standar yang berlaku dalam bidang tertentu. Para professional yang dikontrak harus mengikuti kode etik dan aturan praktik profesional dalam memberikan jasa mereka kepada klien. Lalu, kontrak profesi bersifat spesifik serta menjelaskan secara rinci jasa profesional yang akan disediakan oleh pihak profesional kepada klien. Ini mencakup lingkup pekerjaan, tujuan, dan hasil yang diharapkan.
Biasanya, batasan mengenai tanggung jawab serta pengecualian dalam situasi tertentu juga dicantumkan. Misalnya, batasan tanggung jawab atas kerugian atau kesalahan profesional. Kemudian, biaya jasa, durasi kontrak, jadwal pembayaran, metode pembayaran, dalam kontrak profesi juga disebut secara jelas. Intinya, kontrak profesi berperan penting dalam memastikan keterlibatan yang jelas, adil, dan saling menguntungkan antara profesional dan klien mereka. Kontrak ini membantu mengatur ekspektasi, melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menyediakan landasan hukum yang kuat dalam hubungan profesional.
Lihat Juga :