KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) buka suara soal tudingan ICW yang menyebut terdapat pasal di dalam Peraturan KPU yang memudahkan mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 . Akan tetapi KPU membantah pernyataan ICW karena belandasan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Antisipasi Eks Napi Korupsi, KPU Harus Teliti Periksa Berkas Bacaleg DPD
Ia menegaskan, bacaleg yang boleh maju Pemilu 2024 ialah seorang mantan terpidana bukan seorang mantan narapidana. Sebab, kata dia, mantan terpidana sudah menjalani hukumannya di penjara dan telah dinyatakan bebas murni.
"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana. mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya," sambungnya.
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Antisipasi Eks Napi Korupsi, KPU Harus Teliti Periksa Berkas Bacaleg DPD
Ia menegaskan, bacaleg yang boleh maju Pemilu 2024 ialah seorang mantan terpidana bukan seorang mantan narapidana. Sebab, kata dia, mantan terpidana sudah menjalani hukumannya di penjara dan telah dinyatakan bebas murni.
"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana. mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya," sambungnya.
Lihat Juga :