Antisipasi Eks Napi Korupsi, KPU Harus Teliti Periksa Berkas Bacaleg DPD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diharapkan jeli memeriksa berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD dari mantan terpidana korupsi hingga pegawai BUMN. Hal ini dikatakan oleh Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu.
Sebab, JPPR sendiri telah menemukan 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD, ternya diisi oleh 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, hingga 4 pegawai BUMN.
"Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut lanjut Aji, dikarenakan dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.
"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah," tuturnya.
"Maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15," sambungnya.
Selain itu lanjut Aji, JPPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.
KPU dan Bawaslu disetiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.
"KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD," tegasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga diminta wajib untuk melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD. "Termasuk, tahapan pencalonan anggota DPD," tutupnya.
Sebab, JPPR sendiri telah menemukan 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD, ternya diisi oleh 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, hingga 4 pegawai BUMN.
"Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut lanjut Aji, dikarenakan dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.
"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah," tuturnya.
"Maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15," sambungnya.
Selain itu lanjut Aji, JPPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.
KPU dan Bawaslu disetiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.
"KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD," tegasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga diminta wajib untuk melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD. "Termasuk, tahapan pencalonan anggota DPD," tutupnya.
(maf)