Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati

Senin, 22 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
A A A
"Standar HAM ini seyogianya dijadikan pedoman dalam penjatuhan pidana mati," kata Aziezi.

Di tengah ketidakjelasan dalam menerapkan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati yang diatur dalam UU 1/2023, Aziezi menyarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di 2026, tapi tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, ditegaskan Aziezi, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan," kata Aziezi.

Ardi Manto dari IMPARSIAL juga setuju saat ini moratorium terhadap penjatuhan pidana mati harus diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padalah belum ada kepastian baik mengenai keberlakuan UU 1/2023 sebelum 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)