Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati

Senin, 22 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar hukum berharap pengadilan berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2023 menuai apresiasi dan kritik. Utamanya terkait Pasal 100 yang mengatur masa percobaan dalam pidana mati selama 10 tahun.

Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia mengapresiasi terobosan hukum dalam KUHP baru terkait hukuman mati. Menurutnya, di tingkat global, terjadi peningkatan jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati.Hingga 2022, kata Zaky, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati. Angka ini meningkat dibandingkan dengan 2021 yang angkanya di bawah 110.

"Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif. Namun demikian, kita haruslah berhati-hati dalam menyikapinya," kata Zaky dalam focus group discussion (FGD) Menjembatani Jurang Kematian: Perlindungan Hak untuk Hidup melalui Kebijakan Perantara (Interim) di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory

Menurut Zaky, dengan adanya UU 1/2023, maka terdapat kemungkinan seorang terpidana mati mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani pidana percobaan selama 10 tahun.

Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai pemberian masa percobaan 10 tahun kepada terpidana mati adalah jalan tengah bagi perdebatan penghapusan pidana mati (abolisionis) dan pemberlakuan pidana mati (retensionis). Jalan tengah ini nilai-nilai Pancasila karena berupaya menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat.

Kendati demikian, Pohan menilai hal ini terancam dengan norma dalam Pasal 100 ayat (2) UU 1/2023 yang mewajibkan dimuatnya masa percobaan dalam amar putusan pengadilan.

"Jika melihat naskah akademik (dari KUHP baru/UU 1/2023) sebenarnya sudah jelas masa percobaan ini diberikan secara otomatis. Namun sekarang diwajibkan Pasal 100 ayat (2) (UU 1/2023) untuk dimuat dalam putusan. Apakah berarti kalau tidak dicantumkan (dalam amar putusan), tidak ada masa percobaan? Inilah yang jangan sampai terjadi," katanya.

Karena itu, para pakar meminta agar pemerintah menepati komitmennya dalam memberlakukan masa percobaan kepada terpidana mati secara otomatis. Sebab, dalam pelbagai kesempatan pemerintah menyatakan, UU 1/2023 mengadopsi ketentuan yang lebih manusiawi dengan merujuk pada penerapan masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan, selain belum jelasnya keberlakuan masa percobaan, catatan terhadap pidana mati dalam UU 1/2023 juga menyasar pada cara menilai kelakuan baik terpidana mati. Penilaian yang positif merupakan tiket bagi terpidana mati untuk selamat dari eksekusi karena Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023 mengatur kewenangan presiden untuk mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup bagi mereka yang berkelakuan terpuji.

Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyoroti sumirnya ketentuan penilaian perilaku terpidana mati dalam UU 1/2023. Terutama pada beberapa kategori penilaian yang mungkin bersifat subjektif.

"Bagaimana menilai seseorang berkelakuan terpuji dalam sel penjara? Siapa yang berwenang melakukan penilaian? Apa saja parameternya?" ujar Nella.

Ia juga mempertanyakan parameter mengirimkan seorang terpidana mati ke lapangan eksekusi. Karena itu, ia meminta negara benar-benar memikirkan dengan matang apa saja parameter yang dapat digunakan negara untuk memutuskan kapan seorang terpidana mati layak dieksekusi dan tidak dapat diberi kesempatan untuk hidup.

"Tentunya hal ini perlu diperjelas dengan parameter yang lebih terukur secara objektif," kata Nella.

Selaras dengan pandangan Nella, Muhammad Tanziel Aziezi dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai, tata cara menilai perilaku terpidana mati akan dilakukan dalam peraturan pelaksana. Misal, diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Penilaian ini perlu dipertegas untuk mencegah celah-celah korupsi baru. Jangan sampai penilaian dilakukan secara subjektif saja.

"Tantangannya sekarang bagaimana kita bisa menilai sikap dan pikiran seseorang secara objektif," kata Aziezi.

Selain dari pelaksanaan masa percobaan yang membutuhkan peraturan pelaksana, para akademisi hukum juga mengusulkan pentingnya peraturan pelaksana bagi kejaksaan dan pengadilan menggunakan pidana mati pasca-berlakunya UU 1/2023.

Pohan mengingatkan, dalam KUHP baru pidana mati dituliskan sebagai pidana yang bersifat khusus. Artinya sebisa mungkin ia tidak digunakan. "Dari desainnya penerapan pidana mati harus mengutamakan kepentingan individu, selektif, dan hati-hati," katanya.

Ia mengusulkan beberapa parameter yang dapat digunakan oleh hakim, seperti tidak dijatuhkan atas dasar diskriminasi, tidak ditemukan dugaan pelanggaran hak hukum terdakwa selama proses pidana berlangsung, dan dijatuhkan hanya kepada residivis (pelaku berulang) dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu.

Selain Pohan, Aziezi juga menyepakati perlu adanya pedoman penggunaan pidana mati yang sesuai dengan instrumen HAM internasional. Hukuman mati, meski masih diperbolehkan dalam ICCPR, namun penggunaannya sudah sangat dibatasi untuk kejahatan yang sifatnya luar biasa.

"Standar HAM ini seyogianya dijadikan pedoman dalam penjatuhan pidana mati," kata Aziezi.

Di tengah ketidakjelasan dalam menerapkan masa percobaan dan penjatuhan pidana mati yang diatur dalam UU 1/2023, Aziezi menyarankan agar pengadilan di Indonesia mengambil sikap tegas untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di 2026, tapi tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, ditegaskan Aziezi, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan," kata Aziezi.

Ardi Manto dari IMPARSIAL juga setuju saat ini moratorium terhadap penjatuhan pidana mati harus diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padalah belum ada kepastian baik mengenai keberlakuan UU 1/2023 sebelum 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved