Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati

Senin, 22 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar hukum berharap pengadilan berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2023 menuai apresiasi dan kritik. Utamanya terkait Pasal 100 yang mengatur masa percobaan dalam pidana mati selama 10 tahun.

Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia mengapresiasi terobosan hukum dalam KUHP baru terkait hukuman mati. Menurutnya, di tingkat global, terjadi peningkatan jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati.Hingga 2022, kata Zaky, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati. Angka ini meningkat dibandingkan dengan 2021 yang angkanya di bawah 110.

"Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif. Namun demikian, kita haruslah berhati-hati dalam menyikapinya," kata Zaky dalam focus group discussion (FGD) Menjembatani Jurang Kematian: Perlindungan Hak untuk Hidup melalui Kebijakan Perantara (Interim) di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory

Menurut Zaky, dengan adanya UU 1/2023, maka terdapat kemungkinan seorang terpidana mati mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani pidana percobaan selama 10 tahun.

Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai pemberian masa percobaan 10 tahun kepada terpidana mati adalah jalan tengah bagi perdebatan penghapusan pidana mati (abolisionis) dan pemberlakuan pidana mati (retensionis). Jalan tengah ini nilai-nilai Pancasila karena berupaya menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat.

Kendati demikian, Pohan menilai hal ini terancam dengan norma dalam Pasal 100 ayat (2) UU 1/2023 yang mewajibkan dimuatnya masa percobaan dalam amar putusan pengadilan.

"Jika melihat naskah akademik (dari KUHP baru/UU 1/2023) sebenarnya sudah jelas masa percobaan ini diberikan secara otomatis. Namun sekarang diwajibkan Pasal 100 ayat (2) (UU 1/2023) untuk dimuat dalam putusan. Apakah berarti kalau tidak dicantumkan (dalam amar putusan), tidak ada masa percobaan? Inilah yang jangan sampai terjadi," katanya.

Karena itu, para pakar meminta agar pemerintah menepati komitmennya dalam memberlakukan masa percobaan kepada terpidana mati secara otomatis. Sebab, dalam pelbagai kesempatan pemerintah menyatakan, UU 1/2023 mengadopsi ketentuan yang lebih manusiawi dengan merujuk pada penerapan masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved