Duit Korupsi BAKTI Kominfo Diduga Mengalir ke Parpol, Ahli Hukum: Tindak Tegas!

Sabtu, 20 Mei 2023 - 10:47 WIB
loading...
Duit Korupsi BAKTI Kominfo Diduga Mengalir ke Parpol, Ahli Hukum: Tindak Tegas!
Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate ke partai politik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik. Pendalaman dilakukan guna membuat kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate semakin terang.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik maka penegak hukum juga harus bertindak tegas. Kejagung juga dapat menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana.

Baca juga: Menkominfo dari Masa Ke Masa, Mulai Syamsul Mu’arif hingga Johnny G Plate

"Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" ujar Mudzakkir dikutip, Sabtu (20/5/2023).

"Partai politik itu juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi," sambungnya.



Karena itu, dia mendorong Kejagung menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Penyidik dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mestinya ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana," kata Mudzakkir.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.



"Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Kejagung juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny G Plate di kasus ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mempersilakan Kejagung untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Justru itulah yang telah dikehendakinya.

Ia ingin penanganan perkara yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka itu dapat berjalan transparan.

"Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparannya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Ia pun mempersilakan tim penyidik untuk memeriksa partainya. "Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," kata Paloh.

"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se-welcome itu. Kita menyambut itu," tambahnya.

Paloh juga meminta Kejagung dapat memberi hukuman setimpal dan menggeret pihak yang terlibat dalam kasus rasuah itu. Bila tidak dilakukan, ia merasa sedih.

"Berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, Makin sedih lagi kita. Semakin sedih," ucap Paloh.

Tapi kalau transparansi itu dilakukan, dengan kemampuan profesionalisme Kejagung kita yang bebas juga dari intervensi siapapun. Dan juga kepentingan politik dari manapun, kenapa kita enggak berikan dukungan penuh. Kalau bertanya Nasdem memberikan dukungan sepenuhnya, saya bilang totalitas kita akan berikan," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)