Survei Charta Politika: 55,5% Publik Nilai RUU Ciptaker Beri Dampak Positif

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:01 WIB
loading...
Survei Charta Politika: 55,5% Publik Nilai RUU Ciptaker Beri Dampak Positif
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mayoritas publik yang mengetahui dan mengerti Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menyatakan bahwa RUU ini berdampak positif terhadap ekonomi pascapandemi virus Corona (Covid-19).

‎"Mayoritas 55,5% berdampak positif terhadap ekonomi," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, dalam webinar peluncuran survei nasional lembaganya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja)

Sementara itu, responden lainnya menjawab bahwa RUU Cipta Kerja tidak punya ‎dampak terhadap ekonomi sama sekali sebanyak 10,9% dan sejumlah 27,9% menjawab berdampak negatif terhadap ekonomi.

Yunarto menjelaskan, hasil survei ini merupakan jawaban dari 13,3% yang mengetahui dan mengerti RUU Ciptaker atau Omnibus Law. Adapun total responden dalam survei ini sebanyak 2.000 orang responden.

Dari total responden tersebut, sebanyak 47,3% mengaku pernah mendengar berita mengenai RUU Ciptaker atau Om‎nibus Law dan sebanyak 37,5% mengaku tidak pernah mendengarnya. (Baca juga: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)

"Kalau ditanya, apabila RUU Cipta Kerja disahkan hari ini, apa Anda setuju? Ditanyakan pada yang menjawab mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja, 55,5% menyatakan setuju," ujarnya.

Menurut Yunarto, angka di atas tidak berbeda jauh dengan hasil survei yang dirilis salah satu lembaga survei sekitar 1 atau 2 pekan lalu. "Angkanya berkisar di antara 50%, kalau saya tidak salah," ucapnya.

Sementara itu, alasan utama responden yang mengetahui dan mengerti RUU Ciptaker atau Omnibus Law agar RUU ini disahkan ‎yakni karena RUU ini menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi negara.

"Hipotesa saya, tentu saja ini terkait dengan kondisi psikologis krisis yang memang dianggap membutuhkan sebuah stimulus sebanyak 60,5%, termasuk salah satunya Omnibus Law," katanya.

Kemudian, sejumlah 17,0% menyatakan karena RUU Cipta Kerja mampu memudahkan pengurusan izin membuka usaha sehingga tercipta lapangan kerja, sebanyak 16,3% menyatakan perlindungan dan kemudahan dari pemerintah dalam membuka UMKM, serta sebanyak 2,7% peluang mendapatkan investasi terbuka lebar dan dapat menembus pasar global.

"Sedangkan alasan pada yang tidak setuju RUU Cipta Kerja ini datanya linier, dengan hanya angka 13,3% yang iya dan mengerti alasan utama dari penolakan adalah proses pembahasan RUU Cipta Kerja dianggap tidak transparan," ujarnya.

Dari hasil survei ini, Yunarto memberikan catatan yakni tingkat pengetahuan terhadap RUU Cipta Kerja ini masih relatif rendah yakni masih banyak‎ responden yang menyatakan belum mengerti tentang RUU ini.

Namun demikian, pada responden yang meyatakan ‎mengerti RUU Cipta Kerja, terlihat harapan masyarakat, terutama ditujukan agar RUU tersebut dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hasil survei soal RUU Ciptaker, legislator Partai Golkar, Meutya Hafid, mengatakan, ini senada dengan pemberitaan media massa yang sangat masif soal ancaman banyak pekerja, khususnya di sektor informal yang kehilagan pekerjaan atau pendapatan akibat pandemi.

"Kita sadari, di Indonesia pasar tenaga kerjanya berada di sektor informal dan UMKM sehingga kesadaran ini mungkin yang kemudian yang mencerminkan dalam survei yang disampaikan Yunarto dan kawan-kawan di Charta Politika bahwa 55% setuju (RUU Ciptaker) untuk disahkan. 55% ini diambil dari yang pernah mendengar atau mengerti," ujarnya.

Kemudian, lanjut Meutia, dari yang masih menolak pun bukan karena dari hal substansial lagi dalam RUU ini, tetapi lebih pada ketidaktransparanan. "Setahu saya, bahwa di Baleg ini sesungguhnya sudah dilakukan terbuka, hampir di semua rapat," ujarnya.

Namun, dengan hasil yang tertera dalam survei, secara opini memang masih ada yang menolak. Ini yang harus menjadi catatan bagi pemerintah maupun DPR untuk terus lebih gencar melakukan sosialisasi RUU Cipta Kerja.

"Masyarakat mulai sadar bahwa Omnibus Law tentu diharapkan dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, kemudahan investasi sehingga kita harapkan nanti lebih banyak lagi UMKM-UMKM yang bisa muncul dengan disahkannya RUU Cipta Kerja," ujarnya
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)