Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:38 WIB
loading...
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Sigit dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga, untuk pemeriksaan mulai kesehatan hingga administrasi harus dijemput.
Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Sigit dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga, untuk pemeriksaan mulai kesehatan hingga administrasi harus dijemput.
Lihat Juga :