Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak ada politisasi dalam penetapan tersangka Johnny G Plate . Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," kata Mahfud saat ditemui sebelum menghadiri acara halalbihalal MUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam.
Sejak mengetahui adanya dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate, Mahfud mengaku mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung 'ini ada politiknya nggak?' 'nggak' justru saya bilang kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya ditingkatkan menjadi status tersangka," katanya.
Penetapan tersangka Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem harus segera dilakukan jika sudah memenuhi syarat tanpa mempertimbangkan situasi politik.
"Hukum tidak boleh tergantung pada kondusivitas politik," ujarnya.
Mahfud justru menegaskan semuanya akan terbukti di pengadilan. Untuk itu ia meminta masyarakat berpikir positif dan tidak mengaitkan kasus korupsi Johnny Plate dengan politik. "Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan," katanya.
"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Johnny G Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," kata Mahfud saat ditemui sebelum menghadiri acara halalbihalal MUI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam.
Sejak mengetahui adanya dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate, Mahfud mengaku mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung 'ini ada politiknya nggak?' 'nggak' justru saya bilang kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya ditingkatkan menjadi status tersangka," katanya.
Penetapan tersangka Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem harus segera dilakukan jika sudah memenuhi syarat tanpa mempertimbangkan situasi politik.
"Hukum tidak boleh tergantung pada kondusivitas politik," ujarnya.
Mahfud justru menegaskan semuanya akan terbukti di pengadilan. Untuk itu ia meminta masyarakat berpikir positif dan tidak mengaitkan kasus korupsi Johnny Plate dengan politik. "Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan," katanya.
"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Johnny G Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(abd)