Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Diminta Gunakan Konsep Follow the Money

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:51 WIB
loading...
Kasus Korupsi BAKTI...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menggunakan konsep follow the money untuk membongkar aliran dana dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Kejagung juga dapat menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan, setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, selanjutnya penyidik menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun tersebut. Penyidik dapat menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mestinya ada kerja sama antara BPK dan PPATK uang itu mengalir ke mana," kata Mudzakkir dalam saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).



Dia menilai sistem follow the money tepat dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang proyek pembangunan BTS tersebut dialirkan. Jika memang benar ada aliran dana yang mengarah ke partai politik, maka penegak hukum juga harus bertindak tegas.

Mudzakki menilai partai politik bukan merupakan lembaga yang kebal terhadap hukum. Parpol juga dapat menjadi objek tindak pidana korupsi.

"Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" katanya.



"Partai politik itu juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Bakti Kemenkominfo ke partai politik. Ini dilakukan penyidik setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023). Kejagung juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)