Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Penanganan Pidana Pemilu 2024
loading...
A
A
A
Kedua, soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjutnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari eksternal dan internal Polri . Peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti berkompeten sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan panitia.
Dari eksternal ada KPU, Bawaslu, Kejagung, dan Mahkamah Agung. KPU menjelaskan permasalahan hukum pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara Bawaslu menjelaskan penanganan laporan dan atau pengaduan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
Kemudiam Kejagung menerangkan peran penuntut umum pada penanganan tindak pidana pemilu 2024. Sementara Mahkamah Agung untuk memaparkan hasil evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 dan kesiapan mereka untuk Pemilu 2024.
Narasumber eksternal lainnya adalah Profesor Topo Santoso yang merupakan ahli pidana pemilu serta Johanes Hayatmoko yang membawakan materi terkait etika publik serta moral. Narasumber internal yakni Komjen Pol Agus Andrianto, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Lihat Juga: Polri Ungkap 700 Titik Black Spot, Salah Satunya TKP Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari eksternal dan internal Polri . Peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti berkompeten sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan panitia.
Dari eksternal ada KPU, Bawaslu, Kejagung, dan Mahkamah Agung. KPU menjelaskan permasalahan hukum pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara Bawaslu menjelaskan penanganan laporan dan atau pengaduan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
Kemudiam Kejagung menerangkan peran penuntut umum pada penanganan tindak pidana pemilu 2024. Sementara Mahkamah Agung untuk memaparkan hasil evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 dan kesiapan mereka untuk Pemilu 2024.
Narasumber eksternal lainnya adalah Profesor Topo Santoso yang merupakan ahli pidana pemilu serta Johanes Hayatmoko yang membawakan materi terkait etika publik serta moral. Narasumber internal yakni Komjen Pol Agus Andrianto, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Lihat Juga: Polri Ungkap 700 Titik Black Spot, Salah Satunya TKP Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
(poe)