Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Penanganan Pidana Pemilu 2024

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:29 WIB
loading...
Bareskrim Polri Gelar Pelatihan Penanganan Pidana Pemilu 2024
Bareskrim Polri menggelar pelatihan penanganan tindak pidana dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Jakarta Utara, mulai 14-18 Mei 2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar pelatihan penanganan tindak pidana dalam Pemilu 2024 . Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 14-18 Mei 2023 di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Jakarta Utara. Acara ini dibuka Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.

Dia menjelaskan pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap polda. Pelatihan ini digelar secara tatap muka serta virtual. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring, di mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel.

“Sementara melalui daring diikuti seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menerangkan kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

“Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis,” sambungnya.

Bareskrim sendiri memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu 2019 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucapnya.

Ada sejumlah hal yang diwanti-wanti Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” tutur Djuhandhani.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)