Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi
"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M Yasin Djamaludin. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (29/3/2023), Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M Yasin Djamaludin. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (29/3/2023), Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Lihat Juga :