Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
Persaja Ajukan Permohonan...
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Permohonan Persaja diwakili oleh Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi Narendra Jatna. Permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja Ichsan Zikry dari Kantor Hukum Angwyn Zikry Law Firm pada Senin, 15 Mei 2023.

Ichsan menjelaskan, Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. "Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Baca Juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi

"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M Yasin Djamaludin. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (29/3/2023), Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved