Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
Persaja Ajukan Permohonan...
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Permohonan Persaja diwakili oleh Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I Persaja Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi Narendra Jatna. Permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persaja Ichsan Zikry dari Kantor Hukum Angwyn Zikry Law Firm pada Senin, 15 Mei 2023.

Ichsan menjelaskan, Persaja maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. "Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut di antaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Baca Juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi

"Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M Yasin Djamaludin. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (29/3/2023), Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, Pemohon dalam Petitum permohonan meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan atau kejaksaan’ UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Rekomendasi
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved