Pada Mulanya Adalah Ide

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Dan yang relatif baru di sini adalah soal keadilan restorative (restorative justice). Konsep yang digagas sejak 1960-an di berbagai belahan dunia itu makin terkenal ketika Albert Eglash pada 1977 mendeskripsikan adanya 3 (tiga) pendekatan berbeda untuk mencapai keadilan, yakni retributive justice; distributive justice; dan restorative justice.

Pendekatan ketiga itulah yang tampaknya dianggap baik dan kini menjadi praktek nyata dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia. Salah satu tonggak perwujudan keadilan restoratif di Indonesia adalah munculnya Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penuntuntan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengubah cukup drastis proses penegakan hukum pidana di Indonesia dibanding sebelumnya.

Keadilan restoratif itu dimengerti sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif memahami perbuatan pidana ringan tidak semata sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, tapi lebih sebagai pelanggaran terhadap keadilan yang berlaku di masyarakat. Maka fokus penyelesaianannya tidak diarahkan untuk menghukum pelaku kejahatan, melainkan pada upaya-upaya untuk memulihkan hubungan sosial dan keadilan masyarakat yang rusak akibat kejahatan itu. Metode keadilan restoratif menekankan keterlibatan aktif pihak-pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung dari kejahatan yang terjadi untuk menemukan jalan penyelesaian.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; cepat; sederhana; biaya ringan; dan pidana sebagai jalan terakhir. Hasilnya, sejak 2020 itu, sudah ratusan kasus pidana yang berhenti, dihentikan, atau dapat diselesaikan di kejaksaan dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif ini dianggap dapat memberikan kepastian sekaligus keadilan dan kemanfaatan. Unsur hati nurani tampak memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan hukum itu. Penerapan peraturan kejaksaan itu tentu saja ada syarat-syaratnya, ada tata caranya. Jadi tidak semua kasus pidana bisa dihentikan atau diselesaikan begitu saja di kejaksaan.

Sebelumnya, meski tidak semenonjol apa yang dilakukan di kejaksaan, kepolisian kita juga sudah mulai mempraktekkan keadilan restoratif. Pada 2003, misalnya, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2003 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, khusunya bagian kedua yang menyangkut penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ringan. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, tentang penyelesaian penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR).

Dan yang agak mutakhir adalah Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.. Dalam Perpol ini ditentukan syarat-syarat agar bisa dilakukan keadilan restoratifr, cara penangannannya, pengawasannya, dan lain-lain. Juga ada Surat Edaran Kapolri No. SE/2/2021 terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Film Maatrubhumi Jadi...
Film Maatrubhumi Jadi Sorotan karena Angkat Isu Geopolitik
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved