Pada Mulanya Adalah Ide

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sudah lama merintisnya. Ada beberapa Peraturan Mahkahamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penerapan keadilan restoratif ini. Misalnya, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalaguanaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Lalu Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum juga bisa dibaca sebagai salah satu rintisan menuju keadilan restoratif.

Beberapa kebijakan lain juga muncul hingga pada 2012 ada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung-Menteri Hukum dan HAM-Jaksa Agung-Kepala Kepolisian tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif. Kesepakatn ini disusul dengan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan banyak lembaga lain tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada 2014.

Mahkamah Agung memahami keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Bagi Mahkamah Agung, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, adanya perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Banyak orang menyambut baik implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan kita. Akhirnya, kembali kepada judul tulisan ini, ide yang berkembang menjadi gagasan, konsep atau teori yang baik, bisa berdampak besar bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jadi, jangan anggap sepele sebuah ide.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Meisya Amira Belajar...
Meisya Amira Belajar Bahasa Isyarat demi Peran Tunarungu di Film Juminten Edan
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Sinopsis dan 5 Fakta...
Sinopsis dan 5 Fakta Film The Odyssey Karya Christopher Nolan yang Lagi Viral
Rekomendasi
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved