MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat
Rabu, 22 Juli 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus kongkrit yang disampaikan pemohon tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan. Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat Nomor 12/Darurat/51 oleh DPR," tegas Arief.
Ketiga, pemohon tidak bisa menyampaikan argumentasi konkrit terkait pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu tutur hakim konstitusi Arief, dalam persidangan sebelumnya MK juga telah mengingatkan kepada pemohon agar memperbaiki permohonan.
Nyatanya setelah perbaikan disampaikan, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil-dalil yang diajukan dan petitum yang dimohonkan. Karenanya, hakim konstitusi Arief memastikan, permohonan yang diajukan Kivlan dinyatakan kabur.
"Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," ucapnya.
Ketiga, pemohon tidak bisa menyampaikan argumentasi konkrit terkait pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu tutur hakim konstitusi Arief, dalam persidangan sebelumnya MK juga telah mengingatkan kepada pemohon agar memperbaiki permohonan.
Nyatanya setelah perbaikan disampaikan, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil-dalil yang diajukan dan petitum yang dimohonkan. Karenanya, hakim konstitusi Arief memastikan, permohonan yang diajukan Kivlan dinyatakan kabur.
"Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," ucapnya.
(nbs)
Lihat Juga :